Menu
in ,

KADIN Dorong “Tech Startup” Melantai di Bursa

Pajak.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendorong perusahaan teknologi rintisan (tech startup) nasional untuk melakukan penawaran umum perdana/iniatial public offering (IPO) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Umum KADIN Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, melalui IPO diharapkan perusahaan teknologi rintisan bisa tumbuh, sehingga memperkokoh posisi Indonesia sebagai pasar ekonomi digital di Asia Tenggara dan mampu bersaing di seluruh dunia. Cara yang paling efektif adalah dengan meningkatkan kapasitas bisnis melalui penyertaan modal dari dana masyarakat di pasar modal.

“Perusahaan teknologi startup sudah memperlihatkan kinerja yang baik, berkontribusi dalam perekonomian dan terbukti membantu kesejahteraan masyarakat, bahkan tetap bisa tumbuh di masa pandemi. Misalnya, perusahaan startup layanan jasa antar penumpang atau barang dan lain-lainnya” jelas Rosan, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (26/3).

KADIN Indonesia merujuk pengalaman di negara yang berhasil, seperti Amerika Serikat, Hong Kong, atau Singapura. Di sana, IPO dari sebuah unicorn atau decacorn merupakan peristiwa penting bagi pasar modal. Dua perusahaan dengan IPO terbesar sepanjang sejarah merupakan perusahaan tech startup, yaitu Alibaba dan Facebook.

Di sisi lain, saat ini perusahaan rintisan menemui beberapa tantangan dalam perjalanan menuju IPO karena masih dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan konvensional.

“Memang ada beberapa peraturan pasar modal yang menjadi perhatian kami untuk pengembangan perusahaan rintisan ini, antara lain mengenai pengaturan kelas saham ganda, pemegang saham pengendali, penambahan modal tanpa HMETD (hak memesan efek terlebih dahulu), hingga pencatatan saham ganda di dua bursa efek (dual listing) dan e-bookbuilding (penawaran awal secara elektronik)” ungkap Rosan.

Atas kendala itu, KADIN Indonesia mengirimkan surat secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus utama usulan, yaitu mengenai kepastian dan kewenangan setelah IPO. Artinya, perusahaan tetap akan dikendalikan oleh para pendiri (domestic-led) bahkan apabila mayoritas investor adalah pihak asing.

“Peraturan untuk perusahaan publik saat ini yang dikeluarkan oleh OJK belum mengakomodir kebutuhan perusahaan publik. Usulannya para pendiri perusahaan (founders) untuk tetap dapat memegang kendali atas jalannya perusahaan dan pengembangan perusahaan sesuai dengan misi dan visinya tanpa dihambat oleh kepentingan jangka pendek investor. Juga melindungi perusahaan dari ancaman hostile takeover dari pihak asing yang dapat melakukan pembelian saham perusahaan melalui bursa,” kata Rosan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version