Menu
in ,

Industri Mamin di Tengah Ketidakpastian Global

industri mamin di tengah ketidakpastian global

Foto: Dok.Kemenperin.go.id 

Industri Mamin di Tengah Ketidakpastian Global

Pajak.com, Jakarta – Kinerja industri makanan dan minuman (mamin) di tengah ketidakpastian global tetap moncer. Industri mamin mampu tumbuh 3,57 persen year on year (yoy) dan mencatatkan diri sebagai subsektor dengan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas pada triwulan-III tahun 2022, yaitu sebesar 38,69 persen. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, hal tersebut mampu tercapai berkat kolaborasi yang baik antara pemerintah dan para pelaku industri mamin.

“Kinerja industri makanan dan minuman yang baik tidak lepas dari peran serta para pelaku industri di subsektor ini yang telah bekerja keras menjaga pertumbuhan industrinya, sehingga dapat tumbuh yang positif meski pada saat pandemi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (05/12).

Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk terus mendorong daya saing industri mamin di tanah air, di antaranya dengan memacu penerapan industri 4.0 pada subsektor manufaktur tersebut. Fasilitasi yang disediakan Kemenperin dalam rangka percepatan implementasi industri 4.0 di industri mamin antara lain melalui pelaksanaan bimbingan teknis transformasi industri 4.0 bagi manager dan engineer, verifikasi Indonesia Industri 4.0 Readiness Index (INDI 4.0), dan pendampingan dalam penerapan industri 4.0 dengan target 800 perusahaan pada tahun 2022 dan 2023.

Selain itu, Kemenperin juga telah meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang merupakan indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian dan juga merupakan gambaran kondisi industri pengolahan serta prospek kondisi bisnis di Indonesia. Menperin menyampaikan bahwa IKI juga bertujuan digunakan untuk diagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat dan tepat. Pada November 2022, nilai IKI berada di posisi 50,89, menandakan sektor industri masih berada di jalur ekspansi.

“IKI bisa menjadi instrumen kami untuk merumuskan kebijakan yang tepat karena sangat penting, kami memohon kerja sama dari para pelaku industri untuk mengisi kuisioner IKI secara jujur dan faktual yang pengisiannya dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). IKI merupakan suara industri, jadi harus dilihat sebagai instrumen untuk menyuarakan keinginan dari para pelaku industri,” ujarnya.

Dalam upaya untuk terus mendorong daya saing industri mamin, Kemenperin juga terus memastikan ketersediaan bahan baku industri untuk mendukung roda produksi. Terkait dengan jaminan ketersediaan bahan baku ini, telah diterbitkan pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang memastikan industri bisa memperoleh bahan baku melalui neraca komoditas.

“Tentu kami di Kemenperin akan terus berusaha menjamin bahwa rekan-rekan industri memiliki kecukupan bahan baku, dan komitmen dari Kemenperin, kami ingin terus memfasilitasi sehingga tidak ada subsektor manufaktur yang left behind,” jelasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version