Menu
in ,

Indonesia Segera Terapkan Standar Usaha Berbasis Risiko

Indonesia Segera Terapkan Standar Usaha Berbasis Risiko Untuk usaha mikro kecil menengah

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia belajar dari Inggris untuk menyusun standar usaha  berbasis risiko bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Standar itu akan menitikberatkan pada aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam webinar bertajuk “Praktik Terpuji Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko dan implementasinya di Indonesia”.

“Kita belajar cara penyusunan standar usaha berbasis risiko dari sumber yang tepat karena Inggris telah menerapkan kebijakan pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha dan memiliki peringkat ease of doing business nomor 8 dari 190 negara dunia,” kata Sesmenko Susiwijono.

Ia berharap, seluruh pihak dapat memahami penerapan standar usaha berbasis risiko sebagai salah satu bentuk kemudahan perizinan. Dengan begitu, standar itu bisa segera diterapkan di Indonesia demi kemajuan usaha mikro kecil menengah. Seperti diketahui, Presiden Indonesia Joko Widodo tengah fokus mendorong usaha mikro kecil menengah untuk naik kelas. Pemerintah menargetkan 48 ribu usaha mikro kecil menengah dapat semakin maju bahkan memperluas pasar global (ekspor).

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Lestari Indah mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja sejatinya telah mulai menerapkan konsep baru perizinan berusaha, yaitu menggunakan tingkat risiko sebagai dasar menentukan jenis perizinan berusaha. Namun, implementasinya masih membutuhkan waktu dan penyesuaian, terutama bagi usaha mikro kecil menengah.

“Implementasi dari konsep baru tersebut mengkaitkan penerapan standar usaha sebagai perizinan kegiatan usaha yang merupakan hal baru di Indonesia. Kami menyelenggarakan webinar dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan pada kita semua tentang bagaimana konsep ini telah diajukan di negara lain, khususnya Inggris. Kita berharap konsep ini merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan perizinan berusaha di Indonesia,” jelas Lestari Indah.

Dikesempatan yang sama, Deputy Head of Mission British Embassy Jakarta Rob Fenn menegaskan, pendekatan berusaha berbasis risiko sangat penting bagi usaha mikro kecil menengah karena dapat menolong bisnis dari ancaman krisis. Terlebih Indonesia memiliki potensi usaha mikro kecil menengah yang sangat besar. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat ada 65 juta usaha mikro kecil menengah di Indonesia.

“Regulasi yang terbaik bisa mengelola risiko dengan baik. Risiko ini bisa diprediksi dan pendekatan yang diterapkan secara konsisten dapat memberitahukan tentang langkah apa yang harus dilakukan baik oleh pelaku usaha ataupun konsumen. Selain itu, dalam penerapannya mereka juga harus bisa mengembalikan keyakinan konsumen yang tinggi dengan sistem yang digunakan,” kata Rob Fenn.

Webinar ini dihadiri juga oleh Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional Donny Purnomo; Asisten Deputi Pengembangan Daya Saing Ekonomi Kemenko PerekonomianIchsan Zulkarnaen; Regulatory Reform Attache British Embassy Jakarta Zoe Dayan; Delivery Manager – Office for Products Safety and Standard Teresa Isaacs; Tracing Standards Coordination- Office for Products Safety and Standard Marcia Nightingale.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version