Menu
in ,

Harga BBM Naik, Pertalite Rp 10.000 dan Solar Rp 6.800

Harga BBM Naik

FOTO: IST

Harga BBM Naik, Pertalite Rp 10.000 dan Solar Rp 6.800

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Harga Pertalite diputuskan naik dari Rp 7.650 jadi 10.000 per liter; Solar dari Rp 5.150 pe liter menjadi Rp 6.800 per liter; dan Pertamax nonsubsidi naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 14.500 per liter.

“Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau, dengan memberikan subsidi dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat, dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan itu akan meningkat terus. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini subsidi akan alami penyesuaian,” jelas Jokowi dalam Konferensi Pers Terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM ditayangkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, (3/9).

Selain itu, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi. Hal ini semakin menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

“Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM,”  kata Jokowi.

Kendati demikian, pemerintah berupaya mengalihkan sebagian anggaran subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran, yakni melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu atau sebesar Rp 150 ribu per bulan dan mulai diberikan September 2022 selama empat bulan. Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sebesar Rp 600 ribu per pekerja.

“Saya juga telah memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan 2 persen DTU (Dana Transfer Umum) sebesar Rp 2,17 triliun, untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek on-line, dan untuk nelayan. Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu. Selanjutnya, saya minta menteri ESDM, menteri keuangan, dan menteri Sosial untuk bisa memberikan penjelasan yang lebih rinci,” ujar Jokowi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, harga BBM bersubdisi naik mulai pukul 14.30 WIB, (3/9). Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah harus tetap menaikkan harga BBM bersubsidi meskipun harga minyak dunia saat ini tengah menurun.

“Masyarakat saat ini bertanya karena harga minyak dalam sebulan terakhir mengalami penurunan. Kami terus mengalami perhitungan dengan harga ICP (Indonesian crude price) yang turun ke 90 dollar AS sekalipun maka subsidi masih akan besar. Rata-rata harga minyak dunia sejak awal tahun masih berada di level 97 dollar AS per barel. Dengan perhitungan ini maka angka kenaikan subsidi yang waktu itu disampaikan di media dari Rp 502 triliun tetap akan naik. Tidak menjadi Rp 698 triliun, namun Rp 653 triliun,” jelas Sri Mulyani.

Selanjutnya, apabila rata-rata harga minyak 85 dollar AS per barel, maka tambahan subsidi akan menjadi Rp 640 triliun. Artinya, anggaran subsidi akan tetap membengkak meskipun terjadi penurunan harga minyak dunia.

“Perkembangan ICP harus dan akan kita monitor karena suasana geopolitik dan proyeksi ekonomi dunia masalah karena dinamis. Kami akan terus mengalokasikan subsidi bagi masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version