Menu
in ,

Ekspor Industri Pengolahan Tembus 111 Miliar Dollar AS

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, industri pengolahan mencatatkan nilai ekspor sebesar 111 miliar dollar AS sepanjang Januari-Agustus 2021. Dimana angkat tersebut meningkat 34,12 persen jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 82,76 miliar dollar AS.

Menurutnya, sektor industri pengolahan berhasil memberikan kontribusi paling besar hingga 78,16 persen dari total nilai ekspor nasional selama delapan bulan tahun 2021, yang mencapai 142,01 miliar dollar AS.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pelaku industri di tanah air karena masih tetap agresif untuk terus menembus pasar ekspornya di tengah masa pandemi saat ini,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/09).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor industri pengolahan pada bulan Agustus 2021 sebesar 16,37 miliar dollar AS, meningkat 20,67 persen dibanding Juli 2021 month to month (mtm) dan melonjak 52,62 persen dibanding Agustus 2020 year on year (yoy). Sektor industri memberikan kontribusi terbesar hingga 76,42 persen terhadap total nilai ekspor nasional pada Agustus 2021 sebesar 21,42 miliar dollar AS.

Atas capaian tersebut, ia optimistis bahwa kinerja gemilang yang dicatatkan oleh sektor industri tersebut dapat memacu upaya pemulihan ekonomi nasional. “Selain itu, membuktikan bahwa di tengah keterbatasan masa pandemi, industri manufaktur Indonesia secara umum memiliki resiliensi yang tinggi sehingga masih bisa mencatatkan pertumbuhan yang positif,” imbuhnya.

Agus pun menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga keberlangsungan aktivitas industri dapat terus berjalan dengan baik. Hal ini perlu dukungan dari semua pihak dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif di tanah air.

“Oleh karenanya, kami bekerja keras untuk menjaga ketersediaan bahan baku, memberikan kemudahan izin usaha, memfasilitasi insentif, dan juga mendorong perluasan pasar ekspor,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, geliat aktivitas sektor industri akan membawa dampak yang luas bagi perekonomian, di antaranya penerimaan devisa dan penyerapan tenaga kerja. Melihat hal tersebut, Kemenperin terus menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri khususnya di masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kebijakan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi harus sejalan, yang artinya sama-sama menjadi prioritas,” katanya.

Dalam kerangka pembangunan industri yang mandiri dan berdaulat, Kemenperin terus mendorong optimalisasi beberapa program. Seperti program substitusi impor 35 persen tahun 2022, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan hilirisasi sumber daya alam.

Sedangkan upaya pemerintah untuk mewujudkan industri yang maju dan berdaya saing dilakukan melalui empat program. Pertama, program Making Indonesia 4,0. Kedua, program industri hijau dan industri biru. Ketiga, program stimulus produksi dan daya beli. Keempat, implementasi non-tarrif barrier.

“Kemudian kebijakan atau program yang mengarah pada upaya mewujudkan industri yang berkeadilan dan inklusif diantaranya adalah implementasi harga gas bumi tertentu. Selain itu, program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) serta Bangga Buatan Indonesia (BBI), pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa, serta program industri halal,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version