Menu
in ,

Banyak Diminati, Kereta Api Ekonomi Diberi Subsidi

subsidi

Pajak.com, Yogyakarta—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi tarif untuk kereta api (KA) kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun pada tahun 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp 2,6 triliun.

Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (14/2), di Stasiun Tugu Yogyakarta.

“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Budi Karya dalam siaran pers yang diterima oleh Pajak.com, pada Minggu Petang (14/2).

Secara khusus ia meminta agar subsidi yang diberikan dapat dikelola dengan baik dan profesional, sehingga dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat dan di masa Pandemi ini saya meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menginformasikan, subsidi yang berakhir 31 Desember ini akan didistribusikan ke layanan KA ekonomi jarak jauh pada tiga lintas pelayanan (1.375.481 penumpang) dalam satu tahun, KA ekonomi jarak sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang), dan KA lebaran di satu lintas pelayanan (26.445 penumpang).

Selanjutnya, subsidi juga diberikan untuk layanan KA perkotaan, meliputi KA ekonomi jarak dekat di 28 lintas pelayanan (21.227.975 penumpang) per tahun, kereta rel diesel (KRD) ekonomi (3.495.456 penumpang), kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo (2.229.887 penumpang).

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.

Program pemberian subsidi KA ekonomi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Melalui regulasi ini pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT KAI sebagai operator.

Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

GeNose di stasiun

Usai acara, Budi Karya melakukan peninjauan pelayanan alat penyaringan (screening) Covid-19 bernama GeNose, di Stasiun Tugu Yogyakarta. Stasiun KA kelas besar tipe A ini merupakan stasiun kedua yang telah menggunakan GeNose, setelah Stasiun Pasar Senen Jakarta.

“Penerapan alat deteksi GeNose sudah bisa memberikan layanan yang baik bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh. Kita harus terus mengawal dan mendukung karya anak bangsa ini dan ini bisa menjadi dorongan dan motivasi bagi para penemu lainnya,” ujar Budi Karya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version