Menu
in ,

Aspakrindo Dukung PPATK dan Bappebti Awasi Kripto NFT

Pajak.com, Jakarta – Pada Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR pada awal pekan lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berjanji akan melakukan audit bersama untuk mengawasi transaksi aset kripto dan non-fungible token (NFT). Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyambut baik upaya yang dilakukan oleh PPATK dan Bappebti. Langkah itu dinilai akan membuat industri aset kripto dan NFT menjadi legitimate dan semakin sehat.

Selain itu, menurut Manda yang juga menjabat COO Tokocrypto itu, dengan pelaksanaan joint audit antara PPATK dan Bappebti juga akan semakin melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya.

“Masyarakat juga bisa lebih confidence untuk masuk ke industri, karena sudah ada kejelasan transaksi yang dapat mencegah penyalahgunaan praktik pencucian uang,” kata Manda.

Seperti diketahui, perdagangan aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019 lalu. Sementara itu, Bappebti akan menyusun kebijakan yang tepat untuk mengatur transaksi NFT di Indonesia. Namun, menunggu ekosistem bursa kripto terbentuk yang diperkirakan selesai pada kuartal I 2022.

Terkait kekhawatiran penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal, Manda mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

“Adanya kewajiban penerapan program APU PPT oleh para pedagang aset kripto sesuai dengan yang diatur dalam Perba, seperti kewajiban Proses Uji Tuntas Pelanggan (Customer Due Diligence Process), kewajiban pemantauan transaksi, adanya kewajiban pelaporan setiap transaksi Aset Kripto yang mencurigakan kepada PPATK dan Bappebti, dan peran serta direksi dalam penerapan APU PPT,” kata Manda.

Manda menekankan, pedagang aset kripto juga harus menjalankan regulasi AML (Anti-Money Laundering) yang mewajibkan melakukan prosedur KYC (Know your Customer). Artinya, saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas. Setelah lulus proses identifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan APU dan PPT, pelanggan dapat diberikan akun untuk transaksi perdagangan aset kripto.

Peraturan tersebut memberi ruang pengembangan usaha inovasi komoditas digital, kepastian berusaha di sektor digital, serta memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk dana nasabah atau pengguna aset kripto.

Menurut Manda, sebuah teknologi baru apa pun bisa dipakai untuk kejahatan maupun kebaikan, tergantung penggunanya. Namun, aset kripto dan NFT dibangun di atas teknologi blockchain yang dapat meningkatkan transparansi, sekaligus mengurangi peluang korupsi.

Selain itu, Manda juga menilai pasar kripto akan rebound. Pada Januari 2022 menjadi bulan yang sangat fluktuatif untuk sebagian besar pasar kripto. Ketakutan investor atas pergerakan kebijakan moneter yang dikeluarkan The Fed menjadi salah satu pemicu utamanya. Masuk bulan Februari 2022 dan melewati perayaan Tahun Baru Imlek, banyak analis memprediksi pasar kripto akan bergerak perlahan melakukan rebound.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version