APINDO Identifikasi 4 Sektor yang Terdampak Angin Segar dari Tarif Trump dan IEU-CEPA
Pajak.com, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menurunkan tarif yang dikenakan terhadap produk Indonesia menjadi sebesar 19 persen. Dalam waktu yang hampir bersamaan, ratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) akan ditandatangani pada kuartal III-2025. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengidentifikasi empat sektor yang terdampak angin segar dari dua arah baru kebijkan ekonomi global ini.
Ajib menganalisis, penurunan tarif Trump akan membuat Indonesia menambah beberapa komoditas impor untuk mengurangi defisit neraca dagang AS, terutama komoditas unggulan dari AS, diantaranya kedelai, kapas, minyak mentah—tanpa mengganggu ekonomi domestik.
Di sisi lain, ratifikasi IEU-CEPA yang akan ditandatangani pada kuartal III-2025 di Jakarta menjadi progres yang cukup positif setelah hampir hampir satu dekade pembahasan.
“IEU-CEPA ini potensial mengarah menjadi hubungan dagang yang bersifat mutualistik dengan free trade agreement, sekaligus membuka pasar perdagangan dan potensi investasi masa depan,” ungkap Ajib kepada Pajak.com melalui keterangan tertulis, (16/7/25).
4 Sektor yang Terdampak Angin Segar dari Tarif Trump dan IEU-CEPA
APINDO mencatat, komoditas unggulan dengan tujuan ekspor ke AS dan Uni Eropa adalah sektor manufaktur yang padat karya. Untuk itu, Ajib mengidentifikasi empat sektor yang mempunyai terdampak angin segar dari dua kebijakan tersebut, yaitu pertama, tekstil dan produk tekstil.
“Pasar ekspor ke Amerika Serikat sangat besar dan mempunyai rasio sekitar 61 persen,” ungkap Ajib.
Kedua, alas laki dan furniture. Sebab menurut Ajib, sektor ini sensitif terhadap tarif karena sangat kompetitif. Ketiga, mainan anak dan barang rumah tangga karena rentan terhadap substitution effect dari negara lain.
Keempat, sektor makanan, produk kulit, dan barang kerajinan. Ajib mengatakan, sektor ini juga mempunyai eksposur tinggi terhadap pasar AS.
“Penurunan Tarif Trump dan diversifikasi pasar di Uni Eropa menjadi angin segar untuk sektor-sektor padat karya ini. Walaupun selanjutnya, ada beberapa tantangan yang perlu dimitigasi dengan baik oleh pemerintah dan dunia usaha agar kerangka perlindungan industri nasional dan ekonomi domestik tetap terjaga,” jelas Ajib.
APINDO Usulkan Pemerintah 3 Kebijakan untuk Mitigasi Tarif Trump dan IEU-CEPA
Oleh sebab itu, APINDO mengusulkan pemerintah memitigasi tiga hal dalam menghadapi tarif Trump dan ratifikasi IEU-CEPA. Pertama, perlindungan pasar domestik, termasuk dengan penguatan trade remedies, antidumping, safeguards, countervailing duties, terhadap potensi masuknya masuknya barang-barang pengganti dari Cina, Vietnam, atau BRICS.
Kedua, terus mendorong reformasi struktural dan biaya berusaha.
“Low cost economy perlu terus didorong dengan regulatory streamlining sektor logistik dan energi, insentif fiskal, seperti relaksasi PPN [Pajak Pertambahan Nilai] bahan baku, serta pembiayaan murah untuk sektor-sektor strategis,” jelas Ajib.
Ketiga, penguatan rantai pasok industri dalam negeri. Menurut Ajib, pemerintah perlu mendorong substitusi impor dan penguatan sektor hulu nasional, termasuk untuk komoditas logam, kimia dan pertanian.
APINDO melihat bahwa dinamika negosiasi dengan AS maupun Uni Eropa, bukan sekedar tentang ekonomi dan tarif, tetapi menjadi bagian geopolitik global yang harus disikapi dengan kehati-hatian yang tinggi.
“Jalur negosiasi diplomatik harus terus didorong, dengan mengedepankan prinsip-prinsip stability, adaptability, dan competitiveness, untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan industri nasional di tengah situasi global yang semakin proteksionis dan tidak pasti,” ujar Ajib.
Menurutnya, kesepakatan tarif Trump dan IEU-CEPA ini menjadi arah baru ekonomi global Indonesia.

