Anggaran TKD Naik Jadi Rp693 Triliun, Menkeu Purbaya: Saya Akan Paksa dan Pantau Belanja Daerah
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati kenaikan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi sebesar Rp693 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tambahan anggaran ini akan dibarengi dengan pengawasan ketat agar belanja daerah tidak kembali terlambat.
Sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan postur RAPBN 2026 dengan anggaran TKD Rp650 triliun. Jumlah ini lebih rendah dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun atau turun 29,34 persen.
Namun setelah melalui pembahasan, pemerintah dan DPR bersepakat untuk melakukan penyesuaian dengan melakukan penambahan anggaran TKD sebesar Rp43 triliun sehingga pagu TKD tidak terlalu menekan daerah. Menurut Purbaya, penambahan anggaran tersebut merupakan respons langsung atas masukan dari pemerintah daerah.
“Untuk utamanya kan Rp43 triliun untuk daerah, itu sesuai dengan masukan dari daerah. Untuk kita sih itu penting karena untuk dalam jangka pendek untuk menjaga stabilitas sosial dan politik daerah,” ujar Purbaya kepada awak media di DPR, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (19/9/25).
Lebih jauh, Purbaya menekankan bahwa meskipun secara nominal dana transfer ke daerah lebih kecil dibanding tahun ini, manfaat APBN bagi daerah tetap signifikan. Ia menyebut, terdapat Rp1.300 triliun belanja pusat yang akan dibelanjakan di daerah sehingga pergerakan ekonomi di tingkat lokal tidak akan berkurang.
“Dan walaupun total dana untuk daerahnya turun dibanding tahun lalu, cuma ada Rp1.300 triliun belanja pusat yang dibelanjakan di daerah. Jadi manfaat ke daerahnya enggak akan berkurang, artinya dominasi pergerakan ekonomi daerah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Purbaya menegaskan pemerintah pusat akan lebih ketat mengawasi realisasi belanja pemerintah daerah. Ia berkomitmen agar penyaluran TKD dapat benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta tidak terhambat oleh keterlambatan administrasi atau rendahnya serapan anggaran.
“Jadi manfaat APBN ke daerah enggak berkurang. Apalagi nanti saya akan paksa dan monitor belanja daerah, jangan sampai terlambat seperti sebelum-sebelumnya,” tegasnya.
Selain TKD, komponen belanja negara lain juga mengalami penyesuaian. Anggaran kementerian/lembaga (K/L) bertambah Rp12,3 triliun, dari semula Rp1.498,3 triliun menjadi Rp1.510,5 triliun. Sementara itu, belanja non-K/L naik Rp900 miliar, dari Rp1.638,2 triliun menjadi Rp1.639,2 triliun.
Dengan tambahan tersebut, total belanja negara dalam RAPBN 2026 terkerek Rp56,2 triliun, yakni dari Rp2.786,5 triliun menjadi Rp2.842,7 triliun.

