Menu
in ,

Regulasi, aturan yang tidak relevan membuat e-commerce membunuh UMKM

Selama pandemi ini usaha mikro, kecil dan menegah atau UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak Covid-19. Berbeda dengan krisis di tahun 1998 dimana sektor UMKM justru menjadi penopang dan menjadi penggerak ekonomi nasional. Namun seiring perkembangan jaman UMKM makin berkembang dan mulai bersaing dengan perusahaan yang bahkan lebih besar di era serba digital seperti sekarang ini.

Di era serba digital seperti ini UMKM dan para pembisnis lainnya mengubah cara-cara dalam berbisnis, dari yang semula konvensional (offline) menjadi serba online. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxtion Analysis (CITA) Yustinus prastowo, Pemerintah belum mampu menyesuaikan diri secara cepat terhadap perubahan yang terjadi. Aturan-aturan lama tentang pajak yang dulu di anggap sesuai, kenyataannya kini sudah tidak relevan.

Pemerintah nampaknya masih kebingungan untuk menentukan mekanisme penarikan pajak bisnis online atau E-commerce yang paing efektif. Kenyataannya, hingga tulisan ini dibuat belum ada aturan tentang mekanisme pemungutan pajak E-commerce. Kementrian keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Atas Transaksi E-commerce, namun surat edaran ini hanya memuat informasi general terkait sistem perpajakan e-commerce.

E-commerce dan UMKM selama ini dianggap selalu bekerja sama untuk melengkapi satu sama lain. E-commerce disebut menjadi jalan bagi UMKM untuk memperluas pasar terutama di tengah pandemi ini. Tapi Presiden RI Jokowi Widodo malah menyebut kalau E-commerce berpotensi membunuh UMKM lokal.

Dalam Rapat kerja nasional kementrian perdagangan pada bulan maret 2021 Joko widodo presiden RI menuturkan bahwa “Ada yang enggak bener ini di perdagangan digital kita. Membunuh UMKM.”

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi buka suara mengapa Presiden Joko Widodo menggaungkan benci produk asing. Menurutnya, hal ini erjadi karena ada E-commerce asing yang menjual produk impor secara tidak sehat dan membunuh umkm lokal. Padahal perdagangan digital semestinya mendorong perkembangan UMKM nasional yang bisa menggiring produk dalam negeri ke kancah global.

Ada indikasi yang mulai tercium terkait E-commerce yang membunuh UMKM lokal diantaranya adalah pelanggaran perdagangan

1. Predatory pricing, yang membuat pasar menjadi rusak. Tujuannya utamanya adalah merusak kompetisi.

2. Merusak kompetisi dengan memjual harga yang sangat murah sehingga kompetitor mati.

3. Kompetitor mati sehingga tidak bisa bersaing sehingga lama-lama menjadi mati.

4. Harga dinaikan saat oknum mendapat kepercayaan dari pembeli, sehingga harga dinaikan.

Indikasi lainnya yang terkait dengan E-commerce yang membunuh UMKM lokal diantaranya adalah banyaknya barang impor yang lebih banyak daripada barang lokal, dimana ada sekitar 97% barang impor yang di jual di E-commerce, dan sekitar 5% barang lokal. Padahal UMKM ini merupakan salah satu tonggak yang kontribusinya cukup tinggi bagi PDB indonesia.

dari data kementrian koperasi dan UMKM 2018-2020 dimana ditahun 2018 sekitar 57,8% dari PDB, ditahun 2019 sekitar 60,3% dari PDB, dan ditahun 2020 sekitar 37,3% dari PDB.

E-commerce memang seharusnya saling melengkapi, bukannya membunuh. Dan ini harus di akui belum terlalu banyak juga UMKM yang bertransformasi menggunakan platform digital, dari 62 juta UMKM, baru 12 juta saja yang menggunakan layanan e-commerce menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2021, sedangkan selama pandemi Transaksi Ekonomi Digital Indonesia naik 25%. Seharusnya dengan meningkatnya Ekonomi Digital membuat UMKM ikut terdorong dalam pertumbuhan Ekonomi Nasional dan mempercepat pemulihan perekonomian disaat pandemi ini.

Dan harapan dari sri mulyani  untuk bisa mengembalikan perekonomian pasca pandemi.Namun dibutuhkan kesepakatan global juga dengan cara mengatur perpajakan yang tepat terutama terkait dengan barang impor yang harus di perjelas tata aturannya sebelum akhirnya pemerintah bisa melakukan tindakan keras terhadap oknum-oknum yang dianggap memperdaya bahkan membunuh UMKM.

Dan sudah di rencanakan ketika indonesia menjadi tuan rumah KTT G20 2022, mentri keuangan berharap tata aturan digital sudah bisa menjadi contoh implementasi bagi negara-negara anggota G20 dan aturan ini juga harus sudah disiapkan dari sekarang agar bisa segera terwujud sesuai rencana di 2022 nanti.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version