Menu
in ,

Mengenal Insentif Pajak di Masa Pandemi Bagi Pelaku UMKM

Perekonomian Indonesia mengalami kontraksi tajam pada Q2-2020 akibat pandemi Covid-19. Salah satu sektor yang paling terdampak yaitu sektor UMKM atau usaha mikro, kecil, menengah, karena permintaan dan penawaran akan barang dan jasa di sektor UMKM menjadi terganggu akibat pembatasan yang dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona. Hal ini mengakibatkan penurunan omset yang sangat drastis selama pandemi di kalangan UMKM di Indonesia. Omset yang menurun mengakibatkan UMKM tidak mampu lagi untuk membayar segala biaya-biaya operasional dan biaya gaji karyawan, sehingga ada banyak kasus pengurangan karyawan.

UMKM merupakan sektor yang berperan penting bagi pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi. Sektor UMKM dinilai menjadi kunci utama dalam menopang perekonomian nasional. Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, UMKM telah menyerap setidaknya 97% terhadap total tenaga kerja dan 60 persen PDB nasional. Untuk itu, insentif pajak diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM sebagai bentuk dukungan bagi UMKM agar pulih di masa pandemi.

Apa itu insentif pajak?

Insentif pajak merupakan suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah berupa pengurangan beban pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak atau pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak jenis ini memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak yang tidak perlu lagi membayar atau melakukan penyetoran pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan menurut kebijakan pemerintah.

Insentif pajak bagai angin segar di tengah pandemi Covid-19, karena dinilai dapat memberikan kemudahan bagi sektor perekonomian yang terdampak. Para pelaku UMKM dapat mengajukan insentif pajak sampai akhir tahun 2021, yaitu insentif PPh final tarif 0,5% yang ditanggung pemerintah (DTP). Dengan adanya kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP), UMKM tidak perlu lagi melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan pajak saat bertransaksi.

Apa Manfaat Insentif Pajak Bagi Para Pelaku UMKM di Masa Pandemi?

Dengan adanya insentif pajak, tentu akan sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM, terutama bagi usaha yang terdampak pandemi. Insentif pajak yang diberikan pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM, karena Wajib Pajak UMKM tidak perlu melakukan penyetoran pajak terutang, tetapi hanya perlu melakukan laporan realisasi di setiap bulannya. Hal ini akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pelunasan atas kewajiban perpajakannya.

Selain itu, dengan adanya insentif pajak ini akan menyelamatkan para pelaku UMKM dari kebangkrutan akibat pandemi, sehingga kegiatan ekonomi di kalangan UMKM tetap dapat berjalan sebagai mana mestinya tanpa terbebani dengan pajak. Insentif pajak dapat mengurangi biaya pengeluaran suatu usaha. Insentif pajak dapat meningkatkan belanja masyarakat, karena harga suatu produk di pasaran relatif akan lebih kecil karena adanya insentif pajak.

Insentif pajak juga akan meningkatkan investasi di kalangan investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modalnya pada suatu perusahaan. Baik investor asing maupun investor dalam negeri tentu akan lebih tertarik untuk mengembangkan usahanya di Indonesia karena adanya insentif pajak.

Kesimpulannya, pemberian insentif pajak oleh pemerintah, terutama kepada para pelaku UMKM berpengaruh positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa pandemi. Karena, UMKM merupakan salah satu sektor yang menjadi kunci utama dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi. Dengan adanya insentif pajak, akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pelunasan atas kewajiban perpajakannya dan meningkatkan tingkat investasi. Selain itu, insentif pajak juga akan meningkatkan belanja masyarakat. Hal ini tentu akan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version