Waspada Penipuan Bermodus Pemadanan NIK-NPWP
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP, termasuk dengan modus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Imbauan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan kembali agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP dan meminta data maupun sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, dikutip Pajak.com pada (21/2/2026).
Inge menjelaskan bahwa terdapat beberapa latar belakang yang kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuan. Modus tersebut antara lain terkait pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
Sejumlah modus yang digunakan pelaku penipuan juga semakin beragam. Oknum penipu diketahui menghubungi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp untuk mengunduh file berformat .apk, mengirimkan tautan palsu aplikasi M-Pajak, hingga meminta pelunasan tagihan pajak.
Selain itu, terdapat pula modus pengembalian kelebihan pembayaran pajak, permintaan pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu, hingga menelepon dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Melalui pengumuman ini, DJP menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila menerima pesan atau telepon mencurigakan. Apabila terdapat permintaan sebagaimana disebutkan dalam pengumuman tersebut, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kanal resmi DJP, yaitu Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat pada https://www.pajak.go.id.
Selain melakukan konfirmasi, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital. Pengaduan nomor telepon penipu dapat dilakukan melalui laman https://aduannomor.id, sedangkan pengaduan konten, tautan, atau aplikasi penipuan dapat disampaikan melalui https://aduankonten.id. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui saluran pengaduan atau pelaporan Aparat Penegak Hukum.

