Menu
in ,

Warga Jawa Barat Harus Taat, Gubernur Dedi Tutup Permanen Pemutihan Pajak Kendaraan

Foto: Dok. Pemprov Jawa Barat

Warga Jawa Barat Harus Taat, Gubernur Dedi Tutup Permanen Pemutihan Pajak Kendaraan

Pajak.com, Bandung  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat resmi berakhir. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan program pemutihan tidak akan dibuka lagi, sehingga mulai 1 Oktober 2025 masyarakat wajib membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan berlaku.

Gubernur yang akrab disapa KDM itu menegaskan, kesempatan yang diberikan melalui pemutihan telah berjalan cukup lama dan dimanfaatkan banyak Wajib Pajak. Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, pembayaran pajak kembali mengikuti aturan normal tanpa keringanan denda atau sanksi.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berakhir pada 30 September 2025. Mulai 1 Oktober, pembayaran pajak kembali mengikuti ketentuan normal,” kata KDM melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Minggu (5/10/2025).

Menurut KDM, program pemutihan telah membantu banyak pemilik kendaraan menunaikan kewajiban mereka. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pun menghargai kesadaran Wajib Pajak yang telah disiplin membayar.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program ini dan taat membayar pajak kendaraan,” ucapnya.

Dana dari pajak kendaraan bermotor, lanjut KDM, dipastikan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. “Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum),” katanya.

Meski pemutihan berakhir, Pemprov Jawa Barat menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam administrasi PKB. KDM mengakui masih banyak warga yang menghadapi kendala, terutama pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak cukup lama.

Menyadari hambatan itu, ia langsung meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membentuk tim khusus yang mulai bekerja penuh pada 2 Oktober 2025. Menurutnya, tim ini memiliki mandat mengidentifikasi akar persoalan sekaligus menangani langsung kendala yang dialami Wajib Pajak.

“Saya sudah meminta Kepala Bapenda untuk membuat tim khusus agar segera membantu masyarakat,” imbuhnya.

Selain tim khusus di Bapenda, KDM juga membuka jalur komunikasi non-konvensional dengan memanfaatkan media sosial pribadinya. Ia memastikan, masyarakat yang mengalami kesulitan membayar pajak dapat menyampaikan keluhan melalui kolom komentar dengan mencantumkan nama, nomor kendaraan, dan alamat domisili. Semua komentar yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim.

“Kolom komentar selalu saya baca. Banyak warga yang sudah tertolong melalui cara ini, meskipun tidak semua saya publikasikan,” tambah KDM.

Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat juga tengah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. “Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan,” tegasnya.

KDM berharap, langkah pembentukan tim khusus dan jalur komunikasi langsung dengan masyarakat dapat mempermudah urusan administratif, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. “Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas mantan Bupati Purwakarta ini.

Leave a Reply

Exit mobile version