Menu
in ,

Wamenkeu Beberkan Skema Baru DBH Pajak Karyawan, Dibagikan ke Daerah Domisili

Foto: Aprilia Hariani

Wamenkeu Beberkan Skema Baru DBH Pajak Karyawan, Dibagikan ke Daerah Domisili

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengungkapkan skema baru pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan akan dibagikan ke daerah domisili karyawan. Adapun selama ini DBH didistribusikan berdasarkan lokasi perusahaan atau pihak pemotong pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 (PMK 202/2013).

Rencana tersebut disampaikan Anggito dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara daring (2/9/25).

“Kami sedang melakukan exercise untuk membagikan DBH berdasarkan domisili karyawan. Mudah-mudahan ini akan lebih adil memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 dibagikan sesuai domisili karyawan,” jelas Anggito, dikutip Pajak.com (3/9/25).

Kendati demikian, pemotongan PPh Pasal 22 badan tidak dibagihasilkan kepada daerah sebagaimana PMK 202/2013.

“Pemungut di mana pun berada tidak akan memengaruhi aspek pembagian DBH PPh badan,” jelas Anggito.

Pada Pasal 2 PMK 202/2013, DBH PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen. Dari persentase itu, sebesar 8 persen dialokasikan ke provinsi dan 12 persen untuk kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.

PMK 202/2013 mendefinisikan DBH sebagai dana yang bersumber dari pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah berdasarkan persentase tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan menunjang desentralisasi, serta dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun DBH merupakan bagian dari belanja Transfer ke Daerah (TKD).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa belanja negara melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) dan TKD menjadi instrumen strategis untuk mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat sekaligus mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah menyiapkan TKD 2026 sebesar Rp650 triliun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, operasional, hingga pelayanan publik, seperti sekolah, puskesmas dan pelayanan publik lainnya. Dana ini terdiri antara lain dari DBH Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,1 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp13,1 triliun, Dana Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.

“Kebijakan TKD diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah,” pungkas Sri Mulyani.

Leave a Reply

Exit mobile version