Menu
in ,

Wajib Tahu! Ketentuan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kantor Pajak 

Wajib Tahu! Ketentuan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kantor Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap beberapa Wajib Pajak yang diduga melanggar ketentuan ekspor produk turunan crude palm oil (CPO). DJP menyebut bahwa pemeriksaan bukti permulaan dilakukan guna memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, bagaimana ketentuan pemeriksaan bukti permulaan? Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda berdasarkan regulasi dan pemaparan resmi DJP.

Payung Hukum Pemeriksaan Bukti Permulaan

Payung hukum pemeriksaan bukti permulaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK 177/2022).

Berdasarkan regulasi itu, pemeriksaan bukti permulaan didefinisikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada penerimaan negara.

Ketentuan Umum Pemeriksaan Bukti Permulaan

Berikut ini ketentuan umum pemeriksaan bukti permulaan:

  1. Pemeriksaan bukti permulaan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP yang tercantum pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) atas dugaan Wajib Pajak yang dilakukan pada masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak baik yang belum maupun telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP);
  2. Pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan paling lama 12 bulan sejak penyampaian SPPBP ke Wajib Pajak yang sedang diperiksa;
  3. PPNS DJP akan melakukan analisis terhadap data dan informasi yang diperoleh baik secara fisik maupun digital dari Wajib Pajak maupun sumber informasi tepercaya dan resmi lainnya;
  4. PPNS DJP juga dapat melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak dan pemangku kepentingan Wajib Pajak, seperti lawan transaksi atau pengurus badan usaha;
  5. Kegiatan pemeriksaan bukti permulaan akan menghasilkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan beberapa opsi hasil, antara lain:
  6. Dilanjutkan ke penyidikan apabila Wajib Pajak diindikasi kuat melakukan tindak pidana perpajakan;
  7. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran kepada DJP atas dugaan yang dilakukan; dan
  8. Penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak ketika Pemeriksaan Bukti Permulaan

 

Hak Wajib Pajak:

  1. Wajib Pajak dapat meminta PPNS DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan, Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Pemberitahuan Perubahan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. Wajib Pajak berhak melihat kartu tanda pengenal Pemeriksa Bukti Permulaan, Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan; dan
  3. Wajib Pajak berhak menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan bukti permulaan selesai dilaksanakan.

Kewajiban Wajib Pajak:

  1. Wajib Pajak harus memberikan kesempatan kepada PPNS DJP untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti;
  2. Wajib Pajak harus memberikan kesempatan kepada PPNS DJP untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik;
  3. Wajib Pajak harus meperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada PPNS DJP;
  4. Wajib Pajak memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada PPNS; dan
  5. Wajib Pajak memberikan bantuan kepada PPNS DJP guna kelancaran pemeriksaan bukti permulaan.

Leave a Reply

Exit mobile version