Menu
in ,

Wajib Pajak Papua-Maluku Diminta Segera Aktivasi Coretax, Tak Bisa Lagi Pakai DJP Online

Aktivasi Coretax

FOTO: IST

Wajib Pajak Papua-Maluku Diminta Segera Aktivasi Coretax, Tak Bisa Lagi Pakai DJP Online

Pajak.comJayapura – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mengimbau seluruh Wajib Pajak di wilayah Timur Indonesia untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD). Imbauan ini disampaikan menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan dimulai awal tahun 2026 mendatang.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama Renni mengemukakan, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru milik DJP yang secara bertahap menggantikan layanan lama seperti e-Filing di DJP Online. Sistem ini, jelas Renni, mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan dan pembayaran pajak dalam satu platform digital. Salah satu fitur utama Coretax adalah pelaporan SPT Tahunan yang kini wajib dilakukan melalui sistem tersebut.

Renni menegaskan, KO/SD berperan sebagai tanda tangan digital resmi Wajib Pajak dan menjadi syarat utama untuk mengirimkan dokumen secara elektronik. Tanpa KO/SD, Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dan dokumen pajak lainnya melalui Coretax.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak, terutama yang berada di wilayah Papua dan Maluku, untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan membuat KO/SD. Jangan menunggu hingga masa pelaporan SPT tiba, karena proses ini butuh verifikasi dan waktu. Lebih cepat, lebih baik,” ujar Renni dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Rabu (23/7/2025).

Ia menambahkan, Wajib Pajak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di wilayah Papua dan Maluku Untuk mempermudah proses aktivasi. DJP, imbuhnya, juga membuka layanan konsultasi, helpdesk, dan pendampingan Coretax di seluruh Gedung Keuangan Negara (GKN) dan KPP. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak, terutama di wilayah terpencil dan pulau-pulau terluar yang memiliki keterbatasan akses digital.

“Bagi Wajib Pajak yang merasa kesulitan, tidak memiliki akses internet yang memadai, atau memerlukan bantuan teknis, kami mengimbau agar tidak ragu untuk datang langsung ke KPP terdekat. Petugas pajak siap membantu dan memberikan pendampingan penuh secara langsung dan gratis,” tambah Renni.

Selain itu, Kanwil DJP Papabrama juga menggencarkan edukasi tentang Coretax melalui berbagai media, seperti media sosial, siaran radio lokal, siniar ‘Papeda 300’, serta penyuluhan langsung ke komunitas, asosiasi pelaku usaha, dan instansi pemerintah daerah.

Kanwil DJP Papabrama mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama pelaku UMKM, ASN, dan karyawan swasta, untuk segera beradaptasi dengan sistem Coretax.

“Peralihan ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan bagi Wajib Pajak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah timur,” pungkas Renni.

Untuk mulai menggunakan Coretax, Wajib Pajak cukup mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Centang pernyataan bahwa Wajib Pajak sudah terdaftar.
  3. Masukkan NPWP dan klik “Cari”.
  4. Isi alamat email dan nomor handphone yang terdaftar di DJP Online.
  5. Lakukan verifikasi identitas dan centang pernyataan.
  6. Klik “Simpan”.
  7. Periksa email yang dikirim oleh domain @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara.
  8. Login ke Coretax dengan kata sandi tersebut dan ikuti panduan aktivasi selanjutnya.
  9. Selesai.

Leave a Reply

Exit mobile version