Tiga Hal Penting yang Harus Diperhatikan Wajib Pajak dalam Proses Sengketa Pajak
Pajak.com, Jakarta – Penyelesaian sengketa pajak merupakan hak setiap Wajib Pajak yang tidak sepakat dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Advisor TaxPrime Saut Hotma Hasudungan Sibarani menekankan, ada tiga hal penting yang wajib diperhatikan agar proses sengketa dapat dijalankan secara tepat dan sesuai aturan hukum.
Ia menjelaskan, ketika Wajib Pajak tidak setuju dengan isi ketetapan pajak, mereka berhak mengajukan keberatan kepada DJP. Prosedur keberatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024) yang menggantikan PMK 9/2013. Meski tidak banyak perubahan, aturan terbaru memasukkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta menyesuaikan dengan sistem online.
“Jadi memang apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan isi ketetapan pajak, Wajib Pajak itu punya hak untuk mengajukan keberatan ke DJP,” ujar Saut dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya, dikutip Pajak.com pada Jumat (10/10/25).
Apabila keputusan keberatan dari DJP tetap tidak sesuai harapan, Wajib Pajak masih memiliki hak untuk melanjutkan perkara dengan banding. Jika putusan banding juga tidak memuaskan, langkah terakhir yang bisa ditempuh adalah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Saut, jumlah perkara yang bergulir hingga MA terus meningkat, dari 10 ribu menjadi 12 ribu kasus.
Saut kemudian menekankan tiga hal yang menjadi titik krusial dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Pertama, perbedaan antara banding di Pengadilan Pajak dan PK di MA. Dalam banding, proses hukum dilakukan sebagaimana persidangan biasa. Terdapat pemohon banding, terbanding, serta majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.
“Majelis hakim akan mendengar penjelasan kita, dokumen-dokumen yang kita sampaikan dari sisi pemohon banding dan terbanding. Di situ ada interaksi walaupun secara sidang itu ada sekarang online tapi ada juga yang offline tetap ada interaksi,” terang Saut.
Sementara itu, di tingkat PK tidak ada interaksi seperti dalam persidangan banding. “Jadi kita masukin surat peninjauan kembali, sudah, kita tinggal nunggu putusan dari Mahkamah Agung. Jadi tidak ada interaksinya,” tambahnya.
Kedua, dasar pengambilan putusan oleh hakim. Di Pengadilan Pajak, hakim berpegang pada Pasal 78 Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak, yaitu hasil pembuktian, peraturan yang berlaku, serta keyakinan hakim yang didasarkan pada dokumen dan bukti di persidangan. Unsur pembuktian menjadi faktor penting dalam memutus perkara.
Berbeda halnya dengan PK di MA. Pada tahap ini, dasar hukum lebih bersifat yuridis sebagaimana Pasal 91 UU Pengadilan Pajak. Pembuktian hanya berlaku pada novum atau bukti baru yang bisa mengubah putusan, bukan pada dokumen yang sebelumnya sudah diminta pemeriksa tetapi tidak diserahkan.
Kemudian, yang ketiga, pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen. Saut menegaskan bahwa MA melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa bukti yang diminta pemeriksa pajak namun tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan hakim di Pengadilan Pajak.
Ketentuan tersebut, kata Saut, sejalan dengan PMK 15/2025 yang mengatur bahwa dokumen harus diserahkan Wajib Pajak dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya surat permintaan.
“Kalau Wajib Pajak tidak memberikan sebagian atau seluruh dokumen yang diminta dalam surat peminjaman dokumen, maka sampai dengan proses banding dan MA juga itu tidak diperhitungkan. Ada risiko, ya,” kata Saut.
Selain itu, ia juga mengingatkan kewajiban Wajib Pajak sesuai Pasal 28 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni menyimpan dokumen selama 10 tahun. Namun menurutnya, dokumen tidak hanya harus disimpan, tetapi juga disusun secara rapi agar mudah digunakan dalam pembuktian.
“Kalau menurut saya, dia harus menyusunnya secara rapi. Tadi konteksnya kalau di TaxPrime itu menyusun secara arus barang, arus uang, arus dokumen jadi rapi,” pungkasnya.
Simak penjelasan lengkap tentang cara mitigasi sengketa pajak yang efektif dalam podcast #DIAJAK TaxPrime melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ZxIU7F1acFs.

