Menu
in ,

Tidak Ada Pajak Warisan! Balik Nama Harta Waris Kena BPHTB ke Pemda 

FOTO : IST

Tidak Ada Pajak Warisan! Balik Nama Harta Waris Kena BPHTB ke Pemda 

Pajak.com, Jakarta – Warganet tengah ramai memperbincangkan keluhan personel Trio Kwek Kwek Leony Vitria Hartanti yang mengaku dikenakan “pajak warisan” senilai puluhan juta. Pungutan tersebut timbul ketika Leony mengurus rumah warisan peninggalan mendiang ayahnya. Mayoritas publik pun mengira pungutan tersebut masuk dalam kategori pajak yang dihimpun oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—kemudian disebut sebagai “pajak warisan”. Padahal sejatinya pungutan atas balik nama harta merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang dipungut oleh pemerintah daerah (pemda).

Untuk memahami secara lebih komprehensif, Pajak.com telah merangkum ketentuan BPHTB untuk Anda.

Payung Hukum dan Definisi BPHTB

Payung hukum BPHTB merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Teknis aturannya dituangkan dalam peraturan daerah (perda) di masing-masing kabupaten/kota.

Dalam UU HKPD dijelaskan bahwa BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Sementara itu, hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Objek BPHTB

Objek BPHTB merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang meliputi:

A. Pemindahan hak karena:

  • Jual beli;
  • Tukar-menukar;
  • Hibah;
  • Hibah wasiat;
  • Waris;
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  • Penunjukan pembeli dalam lelang;
  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Penggabungan usaha;
  • Peleburan usaha;
  • Pemekaran usaha; dan
  • hadiah.

B. Pemberian hak baru karena:

  • Kelanjutan pelepasan hak; dan
  • Di luar pelepasan hak.

C. Hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi:

  • Hak milik;
  • Hak guna usaha;
  • Hak guna bangunan;
  • Hak pakai;
  • Hak milik atas satuan rumah susun; dan
  • Hak pengelolaan.

Pengecualian Objek BPHTB

Pengecualian dari objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk:

  1. Kantor pemerintah, pemerintahan daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah;
  2. Penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. Badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan peraturan menteri;
  4. Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  5. Pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  6. Pribadi atau badan karena wakaf;
  7. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
  8. Masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif BPHTB 

Pasal 47 UU HKPD menegaskan bahwa BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen. Tarif ini ditetapkan dengan perda.

Kepada Pajak.com, Praktisi sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Prianto Budi Saptono juga menegaskan tidak ada pajak warisan yang dipungut oleh DJP.  Secara spesifik, ia meyakini keluhan yang disampaikan oleh Leony adalah BPHTB yang aturannya ditetapkan oleh pemda.

“Adanya BPHTB atas warisan. Itu pajak daerah kabupaten/kota,” jelas Prianto, dikutip Pajak.com (13/9/25).

Leave a Reply

Exit mobile version