Terima “E-mail” Pengingat Tunggakan Pajak dari DJP? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mengirimkan e-mail resmi sebagai pengingat bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Di sisi lain, DJP mengimbau agar Wajib Pajak menindaklanjuti e-mail tersebut dengan melakukan sejumlah langkah-langkah.
“E-mail tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan Wajib Pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala. E-mail pengingat tunggakan pajak ini bukan merupakan tindakan penagihan aktif. Abaikan jika sudah membayar,” tulis DJP dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (7/11/25).
Langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak
Wajib Pajak penerima e-mail pengingat tunggakan pajak harus melakukan langkah-langkah di bawah ini:
- Akses Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
- Cek tagihan pajak pada menu “Pembayaran”, lalu “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”;
- Pilih tagihan yang akan dibayar dengan memberi tanda centang;
- Isikan nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay” (Jumlah yang harus dibayar);
- Pilih menu “Buat Kode Billing”; dan
- Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, anjungan tunai mandiri (ATM), mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu “MPN-G2”;
Wajib Pajak dapat melihat buku manual pembayaran pajak di https://s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran (pada halaman 30-32).
Jika Wajib Pajak tidak/belum bisa mengakses Coretax DJP, Wajib Pajak dapat menghubungi saluran layanan resmi DJP di antaranya:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat;
- Live Chat di situs www.pajak.go.id;
- Kring Pajak 1500200;
- Akun media sosial X @kring_pajak; atau
- E-mail: informasi@pajak.go.id.
DJP mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk mengantisipasi penipuan, Wajib Pajak perlu memerhatikan hal ini:
- Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya;
- E-mail resmi dikirim oleh DJP hanya menggunakan domain pajak.go.id;
- DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak mengirimkan tautan di luar situs resmi; dan
- Jika ragu mengenai e-mail yang diterima, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi KPP terdekat.

