Menu
in ,

Terima “E-mail” Pengingat Tunggakan Pajak dari DJP? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Terima “E-mail” Pengingat Tunggakan Pajak dari DJP? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mengirimkan e-mail resmi sebagai pengingat bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Di sisi lain, DJP mengimbau agar Wajib Pajak menindaklanjuti e-mail tersebut dengan melakukan sejumlah langkah-langkah.

E-mail tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan Wajib Pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala. E-mail pengingat tunggakan pajak ini bukan merupakan tindakan penagihan aktif. Abaikan jika sudah membayar,” tulis DJP dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (7/11/25).

Langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Wajib Pajak penerima e-mail pengingat tunggakan pajak harus melakukan langkah-langkah di bawah ini:

  1. Akses Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  2. Cek tagihan pajak pada menu “Pembayaran”, lalu “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”;
  3. Pilih tagihan yang akan dibayar dengan memberi tanda centang;
  4. Isikan nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay” (Jumlah yang harus dibayar);
  5. Pilih menu “Buat Kode Billing”; dan
  6. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, anjungan tunai mandiri (ATM), mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu “MPN-G2”;

Wajib Pajak dapat melihat buku manual pembayaran pajak di https://s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran (pada halaman 30-32).

Jika Wajib Pajak tidak/belum bisa mengakses Coretax DJP, Wajib Pajak dapat menghubungi saluran layanan resmi DJP di antaranya:

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat;
  2. Live Chat di situs www.pajak.go.id;
  3. Kring Pajak 1500200;
  4. Akun media sosial X @kring_pajak; atau
  5. E-mail: informasi@pajak.go.id.

DJP mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk mengantisipasi penipuan, Wajib Pajak perlu memerhatikan hal ini:

  1. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya;
  2. E-mail resmi dikirim oleh DJP hanya menggunakan domain pajak.go.id;
  3. DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak mengirimkan tautan di luar situs resmi; dan
  4. Jika ragu mengenai e-mail yang diterima, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi KPP terdekat.

Leave a Reply

Exit mobile version