Menu
in ,

Terima Data dari Dukcapil, Dirjen Pajak Sebut untuk Ketahui Penduduk yang Semakin Kaya

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Terima Data dari Dukcapil, Dirjen Pajak Sebut untuk Ketahui Penduduk yang Semakin Kaya 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung layanan hingga pengawasan pajak, di Gedung Cakti Kantor Pusat DJP, Jakarta (30/7/25). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebut bahwa data tersebut salah satunya untuk mengetahui penduduk yang semakin kaya, sehingga dapat dioptimalkan kepatuhan pajaknya.

“Digital ID on top of apa yang sudah kita kembangkan, NIK matching dengan NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak]. Nah, dengan adanya Digital ID, nanti tentu informasi yang terkait dengan variabel-variabel individu yang bersangkutan, penduduk ini gitu, itu akan bisa semakin kaya. Jadi, semakin bisa mengandung informasi-informasi yang dibutuhkan dalam kerangka optimalisasi penerimaan pajak,” ungkap Bimo dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, Jakarta dikutip Pajak.com (4/8/25).

Sebagaimana diketahui, Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai upaya mempercepat transformasi digital dan keterpaduan agenda Layanan Digital Nasional. Selain Digital ID, pemerintah juga mengembangkan program pembayaran digital atau Payment ID dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik.

Oleh karena itu, Bimo menekankan bahwa permintaan akses data kependudukan juga sebagai bentuk dukungan DJP dalam program Payment ID. Ia mengungkapkan, Payment ID akan diresmikan Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2025.

“Jadi, semua kementerian dan lembaga sebenarnya interoperability,” imbuh Bimo.

Sebagaimana diketahui, integrasi data lalu lintas yang dilakukan oleh berbagai K/L diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adapun integrasi data DJP dan Ditjen Dukcapil yang sejatinya telah disepakati sejak tahun 2018 ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)—yang mengamanatkan NIK sebagai NPWP.

Amanat UU HPP dipertegas melalui PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik. Regulasi ini mewajibkan kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan, serta pemutakhiran data kependudukan maupun basis data perpajakan.

 

Leave a Reply

Exit mobile version