Menu
in ,

Terima 79 Keluhan Wajib Pajak Soal SP2DK, Purbaya Janji Tingkatkan Kompetensi AR dan Ganti Nama Surat!

Foto: KLI Kemenkeu 

Terima 79 Keluhan Wajib Pajak Soal SP2DK, Purbaya Janji Tingkatkan Komptensi AR dan Ganti Nama Surat!

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa telah menerima 79 keluhan Wajib Pajak soal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui kanal ’Lapor Pak Purbaya’. Merespons hal itu, Purbaya berjanji akan meningkatkan kompetensi Account Representative (AR) yang bertugas menyampaikan SP2DK hingga melakukan rebranding dengan mengganti nama surat tersebut.

“Hasil konfirmasi kepada para pelapor [Wajib Pajak], petugas pajak [AR] tidak komunikatif dan menyampaikan [SP2DK]. [AR mengatakan] akan ada pemeriksaan dengan risiko kurang bayar pajak yang lebih besar. Pelapor merasa, AR kurang efektif dalam berkomunikasi, sehingga dimungkinkan Wajib Pajak menjadi salah paham dengan mengartikan SP2DK sebagai sesuatu yang memaksa atau merupakan tagihan pajak,” ungkap Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com (17/11/25).

Dengan demikian, ia menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengganti istilah pengawasan Wajib Pajak melalui SP2DK menjadi sebutan yang lebih persuasif disertai edukasi. Menurut Purbaya, penggantian nama SP2DK juga merupakan salah satu solusi untuk meluruskan pemahaman kepada Wajib Pajak.

Rebrand harusnya ganti nama. Betul enggak? Misalnya, SP2DK Yok. Kalau tidak ganti nama, berarti sosialisasi harus ditingkatkan,” imbuh Purbaya.

Oleh karena itu, Purbaya berjanji akan meningkatkan kompetensi komunikasi dan layanan AR. Ia menegaskan bahwa DJP harus melakukan penguatan profiling pegawai sebelum diangkat sebagai AR.

“DJP melakukan investigasi untuk memastikan pelanggaran administrasif atau pidana yang terjadi. Untuk Itjen [Inspektorat Jenderal] harus melakukan pengawasan secara berkala terhadap AR,” tegas Purbaya.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (SE 05/2022) mendefinisikan SP2DK sebagai surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak. Hal itu dilakukan apabila KPP menemukan dugaan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk membetulkan kepatuhannya melalui penerbitan SP2DK.

Dalam perbincangan khusus bersama Pajak.com, Supervisor Tax Taxco Solution Dwi Riski Rahmadhanty mengimbau kepada Wajib Pajak agar lebih siaga dalam mengantisipasi risiko SP2DK, terlebih di tengah implementasi Coretax.

Menurut Dwi, kesiagaan Wajib Pajak sangat penting lantaran saat ini DJP cukup intens mengirimkan SP2DK. Di lain sisi, SP2DK dapat memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dalam meningkatkan kepatuhan sukarela. Salah satunya, berkat SP2DK Wajib Pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa.

“SP2DK terbukti efektif sebagai instrumen pre-emptive sebelum pemeriksaan,” jelas Dwi di Kantor Cabang Taxco Solution, Jalan Masjid Jamik Nomor 2, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada akhir Oktober 2025.

 

Leave a Reply

Exit mobile version