TaxPrime Ungkap Dampak Penggunaan DPP Nilai Lain terhadap Efektivitas Pengawasan PPN
Pajak.com, Jakarta – Kebijakan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai menimbulkan tantangan baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Senior Manager Transfer Pricing Compliance and International Tax TaxPrime Bobby Savero menjelaskan bahwa perubahan mekanisme ini dapat mempersulit pengawasan dan membuat data penerimaan PPN menjadi kurang akurat.
“Karena bekas orang DJP, saya tahu betul dampaknya. Dampaknya adalah, begitu diganti dari DPP normal ke DPP nilai lain, maka by system ketika teman-teman DJP kemudian melakukan analisis ekualisasi dan lain sebagainya, maka cacat datanya,” ujar Bobby dalam acara Talkshow bertajuk Amplifying Tax Policy within The New Government Era: The Impact on Tax Revenues to Navigate Economic Growth, dikutip Pajak.com pada Senin (3/11/25).
Menurut Bobby, sistem pengawasan pajak yang sebelumnya dapat berjalan dengan baik, menjadi lebih sulit diterapkan setelah penerapan DPP nilai lain. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini membuat analisis perbandingan data pajak menjadi kurang akurat.
“Kalau dulu mudah, nilai lain membandingkan dengan omzet dan lain sebagainya. Sekarang tiba-tiba begitu nilai lain, semua DPP nilai lain. Maka kemungkinan besar selama tahun-tahun [ke depan] sampai dengan kebijakan ini diperbaiki, DJP tidak akan bisa secara sempurna melakukan pengawasan by system terkait dengan penerimaan PPN,” tegasnya.
Bobby juga memaparkan latar belakang lahirnya kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku pada 2025. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berakar dari situasi krisis ekonomi pada 2021, saat pandemi COVID-19 membuat aktivitas ekonomi terhenti dan kebutuhan anggaran pemerintah meningkat tajam.
“Maka saat itu yang paling sederhana untuk dilakukan adalah, kalau PPh badan kan aktivitasnya mati, kalau PPN itu sederhana saja, naikkan 1 persen maka akan menaikkan 10 persen penerimaan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari tim penyusun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Bobby menuturkan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN merupakan hasil pertimbangan matang di tengah ketidakpastian pandemi. Pemerintah saat itu belum mengetahui kapan krisis akan berakhir, sehingga kebijakan fiskal harus disiapkan secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa tarif PPN dinaikkan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, kemudian ke 12 persen pada 2025 sebagai strategi memperkuat penerimaan negara. Namun, ketika pandemi telah berakhir, kebijakan tersebut kembali menjadi perhatian publik.
Bobby menilai bahwa dinamika politik turut memengaruhi arah implementasi kebijakan pajak. Ia menyebut bahwa pergantian pemerintahan menjadi faktor penting yang tidak bisa dipisahkan dari isu kenaikan tarif PPN.
“Makanya kemudian [yang] jadi isu adalah implementasinya kemudian tidak dilakukan dengan menggunakan perpu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang], misalnya, atau mengganti undang-undang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bobby menggambarkan bagaimana kebingungan sempat terjadi di kalangan pelaku usaha menjelang penerapan tarif baru di akhir 2024. Banyak perusahaan yang telah melakukan pembaruan sistem internal, software, dan prosedur akuntansi untuk menyesuaikan dengan tarif 12 persen.
Ia menambahkan bahwa ketidakpastian tersebut mendorong munculnya berbagai penyesuaian administratif, termasuk mekanisme perhitungan dalam bentuk penggunaan DPP nilai lain agar tarif efektif tetap sebesar 11 persen.

