Menu
in ,

TaxPrime: Salah Isi SPT dan Faktur Pajak di Coretax Bisa Berujung Sengketa

SPT dan Faktur Pajak

FOTO: Tiga Dimensi

TaxPrime: Salah Isi SPT dan Faktur Pajak di Coretax Bisa Berujung Sengketa

Pajak.com, Jakarta – Mekanisme pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa dan pembuatan Faktur Pajak berubah seiring dengan penggunaan Coretax yang dipayungi oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025/. Kepada Pajak.com, Governance and Tax Compliance Manager Division TaxPrime Penni Arumdati memetakan potensi sengketa akibat perubahan regulasi. Menurutnya, perubahan tersebut berisiko menyebabkan kesalahan dalam pengisian SPT dan pembuatan Faktur Pajak melalui sistem Coretax.

“Secara umum, PER-11/2025 telah memerinci dengan cukup jelas ketentuan pemenuhan kewajiban perpajakan di era Coretax. Peraturan ini memberikan panduan komprehensif yang mencakup seluruh aspek pelaporan pajak, mulai dari bentuk dan format dokumen, tata cara pengisian, hingga mekanisme penyampaian secara elektronik. Tapi, ada perubahan-perubahannya, terutama formulir pengisian SPT dan ada dokumen-dokumen yang tidak lagi menjadi persyaratan,” ungkap Penni di Kantor TaxPrime, Graha TTH Kuningan, Jakarta, pada (30/7/25).

Ia menyimpulkan, penyederhanaan utama PER-11/2025 menitikberatkan pada integrasi data elektronik bukti potong/pungut Pajak Penghasilan (PPh) sehingga tidak perlu lagi melampirkan hardcopy atau scan bukti potong. Begitu pula pada Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP)/bukti pembayaran pajak yang tidak perlu lagi melampirkan dokumen manual.

“Data sistem e-Bupot, e-Faktur itu sudah terintegrasi di Coretax, semua otomatis tersedia saat pengisian SPT. Pada SSP/bukti pembayaran tidak perlu lampiran fisik, nanti sudah tervalidasi otomatis melalui MPN [Modul Penerimaan Negara], sistem mencocokkan secara real-time,” ujar Penni.

Dengan demikian, Penni menekankan bahwa substansi perubahan dalam penerapan Coretax terletak pada integrasi seluruh data perpajakan. Data yang terintegrasi bukan hanya berasal dari Wajib Pajak, tetapi juga mencakup data milik DJP yang diperoleh dari berbagai kementerian/lembaga keuangan lainnya. Hal ini akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pajak.

Potensi Sengketa Akibat Kesalahan Isi SPT dan Faktur Pajak di Coretax

Dengan pemenuhan kewajiban perpajakan di Coretax melalui PER-11/2025, Penni menganalisis beberapa potensi sengketa pajak. Berdasarkan pengalamannya mendampingi Wajib Pajak Badan, umumnya sengketa bermula dari perbedaan interpretasi penggunaan dokumen dipersamakan dengan Faktur Pajak.

“Biasanya sengketa karena perbedaan waktu pengakuan transaksi antara sistem Wajib Pajak (Badan) dan DJP, jadi cut-off transaksi atas perbedaan pengakuan waktu transaksi. Kemudian, dari perbedaan pemahaman dokumen wajib terlampir,” ungkap Penni.

Seiring dengan itu, sengketa juga bersumber dari kesalahan kode transaksi, penggunaan kode transaksi e-Faktur yang tidak tepat, double input karena belum terbiasa dengan sistem Coretax, hingga kesalahan format atau keterlambatan upload Faktur Pajak tidak valid. Penni mengingatkan, PER-11/2025 mengubah masa tenggat penerbitan Faktur Pajak menjadi setiap tanggal 20 dari sebelumnya tanggal 15.

“Risiko Ketidakpatuhan terkait SPT yang disampaikan secara elektronik, bisa saja SPT dianggap tidak disampaikan karena tidak memenuhi kriteria formal sistem. Dalam studi kasus ini ada sanksi keterlambatan SPT tahunan. Pada Wajib Pajak Badan, ada risiko kurang bayar tambahan pada saat masa perpanjangan pelaporan SPT yang kemudian akan dikenakan sanksi keterlambatan bayar pajak,” ujar Penni.

Dengan potensi sengketa itu, ia menganjurkan Wajib Pajak memerhatikan tiga pilar utama mitigasi, yakni mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk memahami perubahan dalam regulasi secara komprehensif dan detail.

“Untuk meminimalisasi risiko sengketa, Wajib Pajak bisa menunjuk spesialis teknologi pajak atau bisa memakai PJAP [Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan]. Karena untuk menyesuaikan Coretax, membutuhkan perubahan teknologi dari perusahaan sendiri. Jadi, penting sekali peningkatan infrastruktur sistem, keterpaduan dan pembersihan data, peningkatan keamanan siber, sampai dengan sistem cadangan dan pemulihan—semua dipersiapkan,” urai Penni.

Di tengah regulasi yang terus dinamis, ia juga menyarankan Wajib Pajak memberi pelatihan kepada tim keuangan atau perpajakan. Untuk perusahaan besar, penting memilih konsultan pajak bersertifikat agar memastikan kepatuhan perpajakan ditunaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya kira penerapan Coretax tidak akan menyulitkan. Asalkan tingkatkan sistem penggajian dan akuntansi, pemetaan ulang proses bisnis, pelatihan intensif untuk tim SDM/keuangan, pengujian ekstensif sebelum mulai beroperasi, lalu siapkan dukungan pelanggan dan rencana cadangan dalam mematuhi setiap peraturan perpajakan,” pungkas Penni.

Leave a Reply

Exit mobile version