Menu
in ,

Target Pendapatan Negara 2026 Naik Jadi Rp3.147,7 triliun, Ini Strategi Sri Mulyani 

Foto: Aprilia Hariani

Target Pendapatan Negara 2026 Naik Jadi Rp3.147,7 triliun, Ini Strategi Sri Mulyani 

Pajak.com, Jakarta – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun atau naik 9,8 persen pada tahun 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan strategi untuk mencapai target tersebut.

Secara rinci, penetapan target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, kepabeanan dan cukai Rp343,3 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp455,0 triliun.

“Target pendapatan negara target cukup besar. Kalau kita lihat, kinerja selama tiga tahun terakhir, itu kenaikannya hanya sekitar 5,6 persen [di tahun 2023]. Bahkan, tahun ini kemungkinannya hanya 0,5 persen, maka reform di bidang pajak, PNBP, kepabeanan dan cukai menjadi sangat penting,” ungkap Sri Mulyani Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip Pajak.com, (19/8/25).

Ia mengungkapkan strategi mencapai target penerimaan pajak akan dilakukan pemerintah melalui optimalisasi Coretax, sinergi pertukaran dari kementerian/lembaga (K/L), dan sistem pungutan digital dalam negeri dan luar negeri. Secara simultan, dilakukan penguatan joint program dalam hal analisis data, pengawasan, pemeriksaan pajak, intelijen, dan kepatuhan pajak.

“Pemerintah juga memberikan insentif daya beli, investasi, dan hilirisasi,” tambah Sri Mulyani.

Sementara itu, strategi mencapai target penerimaan kepabeanan dan cukai, yaitu mengintensifkan bea masuk perdagangan internasional sekaligus bea keluar untuk mendukung hilirisasi produk. Secara parsial, menerapkan kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) serta memperkuat penegakan hukum untuk pemberantasan produk barang kena cukai dan penyelundupan.

“Pada bidang PNBP, kita kan mengoptimalisasi perbaikan tata kelola, inovasi, pengawasan dan penegakan hukum sumber daya alam (SDA). Kemudian penguatan sinergi K/L dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA),” ungkap Sri Mulyani.

Pada pembacaan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2026 beserta Nota Keuangan dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat (MPR/DPR), Presiden Prabowo Subianto membacakan arsitektur APBN 2026 secara berikut:

  • Pendapatan negara Rp3.147,7 triliun;
  • Belanja negara p3.786,5 triliun; dan
  • Defisit APBN 2026 Rp638,8 triliun atau 2,48 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Leave a Reply

Exit mobile version