Menu
in ,

Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Disita DJP, Ini Penyebabnya!

Foto: Kanwil DJP Nusa Tenggara 

Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Disita DJP, Ini Penyebabnya!

Pajak.com, Mataram – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di Kota Mataram milik Wajib Pajak berinisial B senilai Rp2 miliar, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusa Tenggara Samon Jaya mengungkapkan bahwa penyebab dilakukannya penyitaan karena Wajib Pajak diduga melakukan rangkaian tindak pidana perpajakan.

Samon menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan potensi kerugian pada pendapatan negara. Tindakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram serta Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh PPNS DJP sesuai kewenangannya.

“Penyitaan diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan serta sebagai upaya menjamin pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” tegas Samon dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (15/12/25).

Penyebab Penyitaan Pajak 

Samon mengungkapkan bahwa Wajib Pajak B diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Hal tersebut melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU 6/2023).

Selain itu, Wajib Pajak juga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Modus ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2023.

Samon pun memastikan bahwa seluruh langkah telah dilakukan DJP secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Proses penyitaan disaksikan perangkat pemerintah daerah (pemda) dan aparatur lingkungan setempat serta mendapat dukungan pengamanan dari personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat. Seluruh tindakan pun dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan.

“DJP mengimbau Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Samon.

Leave a Reply

Exit mobile version