Tak Mau Pasrah, Pedagang Pakaian Bekas Usulkan Skema Pajak Baru Ke Pemerintah
Pajak.com, Jakarta — Tak mau pasrah di tengah sikap pemerintah yang ingin memberantas praktik thrifting, para pedagang pakaian bekas kembali menyuarakan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI. Para pedagang ini menyampaikan keinginan untuk berjualan secara legal, bahkan mengajukan skema pajak lengkap yang siap dipatuhi apabila pemerintah membuka ruang legalisasi impor pakaian bekas.
Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin mengungkapkan, kajian dan usulan skema pajak telah disiapkan sebagai opsi yang bisa diterapkan pemerintah. Dalam skema tersebut, pedagang siap dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen yang dihitung menggunakan nilai barang impor yang ditetapkan pemerintah—umumnya berbasis nilai pabean CIF (cost, insurance, and freight).
Selain itu, APPBI juga menerima pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 7,5 persen. Rahasdikin juga mengusulkan adanya pajak impor khusus untuk pakaian bekas di kisaran 7,5 persen–10 persen.
“Mudah-mudahan pimpinan dan rekan-rekan Komisi VI menyetujui, apa yang kami usulkan ini, dengan pajak 7,5 persen sampai 10 persen untuk pajak impor pakaian bekas,” katanya dalam RDPU dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com, Rabu (3/12/2025).
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai potensi penerimaan negara dari pungutan atas impor pakaian bekas. Menurutnya, legalisasi impor pakaian bekas dapat menjadi sumber penerimaan pajak baru.
“Statement Pak Purbaya terakhir itu katanya butuh pemasukan pajak. Pajak yang mana mau dinaikkan? Ini merupakan suatu kesempatan pajak baru, kategorinya pajak impor pakaian bekas,” imbuhnya.
Rahasdikin menambahkan, aktivitas perdagangan pakaian bekas sudah berlangsung sejak era 1980-an dan turut mendapat dukungan pemerintah daerah, termasuk berdirinya Pasar Cimol Trade Center di Bandung, Jawa Barat. Namun, para pedagang mengakui selama ini berada di area abu-abu regulasi.
“Memang, selama ini mungkin kegiatan yang kami lakukan ini salah, dan kami tidak tahu sumber barang ini dari mana. Kami tahunya beli dari para cukong-cukong hingga sampai ke kami,” jelasnya.
Untuk itulah, lanjutnya, pedagang kini berupaya masuk ke jalur resmi setelah mempelajari ketentuan impor dan lartas. Ia menilai, klasifikasi pakaian bekas masih ambigu dan berharap mendapatkan pengecualian.
“Apakah ini bisa dimasukkan kategori kami pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori lartas atau tidak?” imbuhnya.
Kegelisahan juga datang dari pedagang tingkat pengecer. Ketua Pedagang Pakaian Bekas dan Makanan Gede Bage Dewa Iman Sulaiman menyebut, ribuan pedagang terancam kehilangan sumber penghidupan apabila pemerintah menutup total peredaran barang bekas.
“Kami di sini merasa gundah, bagaimana harapan kami ke depan ketika pangsa pasar kami ditutup secara langsung, dan bagaimana kehidupan kami selanjutnya kalau sampai kami tidak berorientasi untuk berdagang lagi?” keluh Dewa.
Dewa meminta pemerintah memberikan masa transisi dan tidak serta-merta menyetop barang yang sudah beredar. “Tolong sampaikan kepada Menteri Keuangan maupun Menteri UMKM supaya sekiranya bisa memberikan sebuah kebijakan sementara, supaya kami bisa berdagang dengan tenang,” tuturnya.
Ia menegaskan, pedagang butuh waktu untuk menghabiskan stok lama sembari pemerintah menyiapkan kebijakan baru. “Menteri Keuangan itu sangat tegas sekali bahwa tidak ada tawar-menawar terkait masalah barang ilegal, utamanya barang bekas. Kami mengharapkan supaya pemerintah jangan dulu menyetop barang yang sudah ada di kami, tetapi kami akan menyelesaikan dulu barang itu sampai selesai,” imbuhnya.
Pedagang di Gede Bage yang disebut berjumlah sekitar 1.080 orang juga berharap, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi pembeli utama pakaian bekas.
“Yang kita lihat, masyarakat kecil masih mampu membeli barang yang kita jual karena harganya murah, dan pakaian itu masih layak dipakai oleh orang-orang dengan kondisi ekonomi yang rendah,” pungkas Dewa.

