Strategi Tingkatkan Kepastian Hukum dalam Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) yang mengatur tata cara pemeriksaan pajak. Aturan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemeriksaan pajak yang lebih adil, transparan, dan profesional.
Tax Director GNV Consulting Services Yoan Putra Muda menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah menerbitkan PMK 15/2025 adalah menciptakan keseimbangan antara efisiensi kerja pemeriksa dengan perlindungan hak Wajib Pajak. Ia menjelaskan, aturan ini dapat mempercepat proses pemeriksaan dengan batas waktu yang tegas serta prosedur yang jelas di sisi fiskus, sementara bagi Wajib Pajak memberi kepastian hukum dan transparansi yang lebih kuat agar hak dan kewajiban mereka selama pemeriksaan dapat dipahami.
“Jadi, bisa dibilang regulasi ini bukan hanya untuk satu pihak, melainkan untuk menciptakan proses pemeriksaan yang lebih adil dan profesional bagi keduanya,” jelasnya kepada Pajak.com, dikutip pada Rabu (8/10/25).
Untuk meningkatkan kepastian hukum, Yoan menilai bahwa pemerintah perlu memberikan rambu yang lebih konkret. Ia memaparkan bahwa langkah tersebut dapat diwujudkan melalui pedoman yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk batas waktu tanggapan atas Temuan Sementara dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), serta standar durasi Pembahasan Akhir.
“Penguatan mekanisme komunikasi antara Wajib Pajak dan pemeriksa, misalnya melalui pemberitahuan tertulis yang transparan, akan membantu Wajib Pajak memahami proses dan alasan temuan,” paparnya.
Yoan menuturkan pengalamannya saat mendampingi klien dalam pemeriksaan pajak. Ia mengatakan pernah menghadapi kondisi di mana temuan pemeriksa cukup kompleks sementara waktu tanggapan sangat terbatas.
Melalui kolaborasi erat dengan klien serta persiapan data dan dokumen yang matang sejak awal, tanggapan dapat disusun secara komprehensif dan tepat waktu. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa strategi yang tepat dan pemahaman prosedur mampu memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak meskipun dengan keterbatasan waktu.
“Hasilnya, beberapa temuan pemeriksa berhasil dieliminasi, menunjukkan bahwa pemahaman prosedur dan strategi yang tepat dapat memberi kepastian hukum nyata bagi Wajib Pajak meskipun waktunya terbatas,” ujar Sarjana Ekonomi, alumnus Universitas Persada Indonesia Yayasan Administrasi Indonesia (UPI YAI) ini.
Yoan menekankan bahwa kepastian hukum dalam perpajakan tidak harus didasarkan pada peniruan praktik dari luar negeri. Ia menilai setiap negara memiliki kondisi, karakter ekonomi, dan tantangan yang berbeda, sehingga Indonesia perlu merumuskan kebijakan yang sesuai dengan realitasnya sendiri.
Dengan begitu, kata Yoan, aturan yang dibuat tidak hanya terlihat ideal di atas kertas, tetapi juga dapat dijalankan secara efektif di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Yoan turut menyinggung gagasan yang pernah dikemukakan Founder GNV Consulting Services Ahdianto, mengenai pentingnya memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak melalui opsi Pajak Penghasilan (PPh) Final Sukarela. Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi jembatan antara kepatuhan formal dan kebutuhan praktis dunia usaha.
Dengan mekanisme tersebut, Wajib Pajak bisa merasa lebih adil dan leluasa dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sementara pemerintah berpotensi meraih manfaat berupa meningkatnya kepatuhan sukarela yang pada akhirnya berdampak positif pada perbaikan tax ratio.
Yoan meyakini bahwa kepatuhan pajak akan tumbuh lebih alami apabila Wajib Pajak diberi ruang untuk memilih mekanisme yang sesuai dengan kondisi mereka, bukan karena keterpaksaan. “Karena adanya rasa percaya dan penghargaan terhadap peran Wajib Pajak dalam mendukung penerimaan negara,” ujarnya.
Menanggapi wacana mekanisme sanksi bagi pemeriksa yang tidak mematuhi prosedur, Yoan menilai bahwa yang terpenting adalah menjaga keseimbangan. Ia percaya otoritas pajak telah bekerja secara profesional dan kompeten, sementara di sisi lain Wajib Pajak perlu lebih matang dalam mempersiapkan diri serta mengantisipasi potensi kendala.
Menurutnya, keseimbangan proses pemeriksaan juga menjadi kunci untuk menumbuhkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.
“Otoritas perpajakan diharapkan menjaga keseimbangan proses pemeriksaan, sehingga meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yoan juga menekankan bahwa sertifikasi profesional menjadi pilar penting dalam memberikan legitimasi saat mendampingi klien. Ia telah mengantongi sejumlah sertifikasi, mulai dari Konsultan Pajak Tingkat B dan C, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, hingga berbagai pelatihan lanjutan terkait regulasi perpajakan.
“Selain itu, saya juga mengikuti berbagai program sertifikasi dan workshop profesional yang berfokus pada akuntansi, audit, serta manajemen risiko seperti Satuan Kredit PPL [SK PPL] pada IKPI [Ikatan Konsultan Pajak Indonesia],” jelasnya.
Berbekal kompetensi dan legitimasi yang dimiliki, Yoan mampu menyusun argumentasi banding yang lebih komprehensif dengan menggabungkan analisis regulasi, rujukan yurisprudensi yang relevan, serta data konkret.
“[Contoh pengalaman], akhirnya majelis hakim mengabulkan sebagian besar permohonan banding kami, sehingga beban pajak yang semula sangat besar berhasil ditekan signifikan,” kisah Yoan.
Dari pengalaman itu, Yoan menegaskan keyakinannya bahwa sertifikasi bukanlah sekadar simbol formalitas. “Dari pengalaman itu saya semakin percaya bahwa sertifikasi bukan sekadar simbol formalitas, tetapi alat penting untuk memberi kepastian, legitimasi, dan rasa aman bagi klien dalam menghadapi sengketa perpajakan,” pungkasnya.

