Sri Mulyani Pastikan 2026 Tanpa Kenaikan Tarif dan Pajak Baru, Ini kata APINDO
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada 2026, meskipun target pendapatan negara tahun depan ditetapkan melonjak. Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan disambut positif oleh dunia usaha, khususnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menilai, kepastian kebijakan pajak menjadi faktor penting bagi dunia usaha dalam menjaga iklim investasi, stabilitas usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, APINDO menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada,” urai Shinta dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (8/9/25).
Menurutnya, dengan kebijakan yang konsisten, aplikatif, dan implementasi yang efektif, optimalisasi penerimaan negara dapat berjalan seiring dengan peningkatan iklim usaha serta penciptaan lapangan kerja di tengah dinamika ekonomi.
Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak, meski target pendapatan negara pada 2026 ditetapkan naik 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun. Dari total tersebut, target penerimaan pajak mencapai Rp2.357,7 triliun atau meningkat 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kebutuhan negara begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media [sosial] disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara daring pada Selasa (2/9/25).
Sri Mulyani menegaskan, strategi peningkatan pendapatan akan ditempuh melalui sejumlah langkah tanpa menambah beban Wajib Pajak. Pertama, pemerintah akan memperkuat pelayanan dengan penyempurnaan Coretax sebagai sistem yang mempermudah kepatuhan.
“Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh, sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal,” jelas Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah juga tetap menyediakan insentif untuk mendorong investasi, menjaga daya beli masyarakat, serta mempercepat hilirisasi industri. Sinergi pertukaran data dengan kementerian/lembaga (K/L) pun diperkuat untuk memastikan target penerimaan negara tercapai.
“Transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi nondigital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten,” ungkap Sri Mulyani.

