SPT Lebih Bayar hingga Rugi Terus-Menerus? Bersiap Masuk Radar Penelitian DJP!
Pajak.com, Jakarta – Tidak semua Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan akan diteliti, tapi hati-hati jika SPT Anda termasuk berisiko tinggi. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sistem seleksi berbasis data dan risiko yang jauh lebih ketat dan terstruktur. Governance and Tax Compliance Assistant Manager TaxPrime Eneng Shopuroh mengatakan, DJP kini mengutamakan efisiensi dengan memfokuskan perhatian pada SPT-SPT yang mengandung red flag seperti SPT lebih bayar hingga rugi terus-menerus.
“Yang pertama adalah SPT lebih bayar, terutama jika disertai permintaan restitusi yang pastinya akan dilakukan Pemeriksaan Pajak. Lalu, SPT yang terlihat tidak wajar—misalnya, omzet besar tapi terus rugi, atau laba terlalu kecil,” jelas Eneng kepada Pajak.com, dikutip pada Senin (14/7/25).
Selain itu, kriteria lainnya mencakup kredit pajak dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan profil usaha, beban biaya tinggi yang tidak proporsional terhadap omzet, serta pembetulan SPT secara drastis. Perbedaan mencolok dengan data pihak ketiga, seperti e-Faktur, e-Bupot, dan laporan vendor, juga akan memicu perhatian DJP.
SPT dari Wajib Pajak dengan klasifikasi tertentu pun lebih berisiko untuk diteliti. Misalnya, Wajib Pajak Badan yang baru berdiri, melaporkan SPT nihil namun memiliki aktivitas usaha aktif, atau memiliki transaksi afiliasi lintas negara.
Prosesnya Tidak Cepat, Tapi Pasti!
Waktu pelaksanaan penelitian SPT tidak memiliki batas mutlak, tetapi secara umum SPT yang menyatakan lebih bayar dan mengajukan restitusi akan segera ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Pajak. DJP menetapkan bahwa untuk SPT lebih bayar, proses harus selesai dalam waktu 12 bulan sejak diterima. Namun untuk SPT kurang bayar atau nihil, DJP memiliki waktu hingga lima tahun untuk menetapkan hasil penelitiannya atau sampai batas waktu daluwarsa penetapan.
“Kalau yang tidak lebih bayar atau kurang bayar itu kan jangka waktu dia sampai daluwarsa penetapan itu ada 5 tahun,” kata Eneng.
Menurut Eneng, prioritas awal biasanya diberikan pada SPT dengan risiko tinggi, terutama yang menunjukkan rugi berturut-turut, selisih signifikan antara laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal, atau pengakuan beban tanpa koreksi fiskal.
“Kalau yang rugi terus menerus, pasti di prioritas pertama. Tiga bulan pertama pasti dia ya. Terus kalau yang lebih bayar otomatis kan itu langsung [internal] DJP berkoordinasi dengan pihak pemeriksa ya,” tambahnya.
Sementara itu, DJP juga dapat melakukan klarifikasi terhadap SPT tahun-tahun sebelumnya jika ditemukan data pemicu yang relevan, selama masih dalam batas waktu daluwarsa penetapan lima tahun. Dengan sistem pengawasan yang berbasis data dan integrasi sistem, Wajib Pajak diimbau untuk menjaga konsistensi laporan, kelengkapan dokumen, serta kewajaran pengakuan beban dan penghasilan dalam setiap pelaporan SPT.
“Bisa jadi klarifikasi itu ada, misalnya sekarang tahun pajak 2024, SPT Tahunan Badan kan tahun pajak 2024, tapi klarifikasi dari 2021–2022 itu baru muncul nih sekarang, bisa jadi kan. Jadi waktunya batasnya sampai kapan? Sampai daluwarsa penetapan 5 tahun,” pungkas Eneng.

