Sinergitas DJP Sumut II dan Perbankan, Blokir Rekening 107 Penunggak Pajak
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) bersinergi dengan perbankan untuk memblokir rekening 107 penunggak pajak. Total tunggakan pajak tersebut mencapai sebesar Rp33 miliar.
Kanwil DJP Sumut II menegaskan bahwa kegiatan penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023). Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening guna menjamin pelunasan utang pajak.
Pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama dengan 27 lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk perbankan. Sinergitas ini juga telah diatur dalam PMK 61/2023. Berdasarkan Pasal 27 PMK 61/2023, DJP berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada bank untuk memblokir dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar.
Kepala Bidang Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II Rundy Satria Nugraha memastikan bahwa kegiatan pemblokiran dilakukan setelah rangkaian penagihan dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan. Kegiatan tersebut, meliputi penerbitan Surat Teguran, Pemberitahuan Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
“Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila Wajib Pajak/penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah seluruh tahapan tersebut ditempuh” tegas Rundy dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (5/12/25).
Dengan penegakan hukum ini, Kanwil DJP Sumut II menegaskan keseriusannya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
“Kami mengimbau Wajib Pajak yang telah menerima pemberitahuan pemblokiran agar segera menghubungi KPP [Kantor Pelayanan Pajak] melunasi tunggakan pajaknya untuk menghindari tindakan penagihan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rundy.
Pemblokiran dapat dibuka kembali setelah Wajib Pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan dalam PMK 61/2023. Rundy menegaskan bahwa Kanwil DJP Sumut II akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kegiatan blokir serentak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik,” pungkasnya.

