Menu
in ,

Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Air Tanah di Jakarta? Berikut Rumus dan Contoh Hitungnya

Pajak Air Tanah

FOTO: IST

Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Air Tanah di Jakarta? Berikut Rumus dan Contoh Hitungnya

Pajak.comJakarta – Air tanah memang tak terlihat di permukaan, tapi perannya sangat besar bagi kehidupan masyarakat. Mulai dari kebutuhan minum, memasak, mencuci, hingga menopang berbagai kegiatan usaha—semuanya banyak yang bergantung pada air tanah. Di Jakarta, pemanfaatan air tanah bukan hanya urusan rumah tangga, tetapi juga menjadi bagian penting dalam roda perekonomian, seperti industri, hotel, restoran, hingga fasilitas umum.

Namun, jika diambil berlebihan tanpa pengendalian, cadangan air tanah bisa menurun, kualitasnya memburuk, bahkan memicu penurunan muka tanah. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pajak Air Tanah (PAT), sebagai bentuk pengaturan agar penggunaan air tanah tetap bijak dan berkelanjutan. Adapun dasar pengaturannya ada di Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2021 (Pergub 94/2021). Pajak.com akan mengulas lebih lengkap tentang kelompok pengguna air tanah yang dikenakan pajak, rumus penghitungan, hingga contoh penghitungan PAT dikutip dari penjelasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta dan Pergub 94/2021.

5 Kelompok Pengguna Air Tanah yang Kena Pajak

Bapenda Jakarta membagi pengguna air tanah menjadi lima kelompok, berdasarkan jenis usaha dan seberapa besar air tanah yang digunakan. Pengelompokan ini penting karena memengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar.

“Kelompok pengguna air tanah adalah orang atau badan yang memanfaatkan air tanah. Terdapat 5 kelompok pengguna air tanah yang menjadi salah satu faktor perhitungan PAT,” kata Bapenda Jakarta dikutip Pajak.com dari laman resminya, Minggu (10/8/2025).

Berikut adalah 5 kelompok pengguna air tanah yang dikenakan pajak di Jakarta:

1. Kelompok pertama adalah usaha yang memproduksi air. Misalnya, pemasok air baku, perusahaan air minum, pabrik air minum dalam kemasan, pabrik es kristal, hingga pabrik minuman olahan.

2. Kelompok kedua yaitu usaha nonair dengan pemakaian besar. Seperti industri tekstil, pabrik makanan, hotel bintang 3 ke atas, pabrik kimia, industri peternakan, pabrik kertas, hingga lapangan golf.

3. Kelompok ketiga merupakan usaha nonair dengan pemakaian sedang. Contohnya hotel bintang 1 dan 2, apartemen, supermarket, pusat pertokoan, showroom mobil, bengkel besar, percetakan besar, hingga pabrik es skala kecil.

4. Kelompok keempat adalah usaha nonair dengan pemakaian kecil. Seperti hotel melati, losmen, restoran, kafe, penatu, kolam renang, pencucian kendaraan, dan kantor konsultan skala menengah ke bawah.

5. Kelompok kelima yaitu usaha yang menunjang kebutuhan pokok. Termasuk usaha kecil rumahan, rumah makan, rumah sakit, klinik, laboratorium, SPBU, yayasan sosial, panti pijat, koperasi, bahkan rumah tangga mewah yang punya sumur bor.

Menurut Pergub 94/2021, kalau ada usaha yang belum masuk daftar tapi jenisnya mirip, bisa dimasukkan ke kelompok terdekat sesuai tujuan dan besarnya penggunaan air tanah.

Rumus Penghitungan PAT

Bapenda Jakarta menjelaskan, besarnya PAT ditentukan bukan hanya dari kelompok pengguna, tapi juga volume air yang diambil dan kondisi air tanahnya. Setidaknya ada tiga komponen utama yang jadi patokan:

1. Nilai Perolehan Air (NPA)

Bapenda bilang, NPA merupakan nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai PAT, besarnya sama dengan volume air yang diambil dikaitkan dengan harga dasar air. NPA dihitung berdasarkan enam faktor, yaitu jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan air, volume air yang diambil, kualitas sumber air baik atau tidak, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air.

Mengutip Pergub 94/2021, NPA ditetapkan untuk setiap titik pengambilan air tanah yang sudah maupun belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah. Selanjutnya, NPA dihitung dari volume air × harga dasar air (HDA).

2. Harga Dasar Air (HDA)

Masih berdasarkan beleid yang sama, HAD didapat dari harga air baku atau HAB (Rp14.538/m³) × Faktor Nilai Air (FNA). Pemprov DKI Jakarta menetapkan HAB sebesar Rp14.583,00 per meter kubik.

3. Faktor Nilai Air (FNA)

Merupakan skor gabungan dari dua hal:

  • Komponen sumber daya alam (S) – melihat kualitas air tanah dan ada tidaknya sumber air alternatif. Bobotnya 60 persen.
  • Komponen peruntukan dan pengelolaan (P) – melihat kelompok pengguna dan jumlah air yang diambil. Bobotnya 40 persen.

Setelah NPA diketahui, rumus menghitung pajaknya sederhana:

PAT = 20% × NPA

Contoh Penghitungan PAT

Bayangkan sebuah hotel bintang 4 di Jakarta yang tidak menggunakan PDAM, melainkan memompa air tanah dari sumur bor sendiri. Hotel ini mengambil sekitar 1.200 meter kubik air tanah per bulan—setara dengan 1,2 juta liter air (cukup untuk mengisi sekitar 480 kolam renang portabel ukuran 2.500 liter).

Kondisi air tanahnya bersih, berkualitas baik, dan tidak ada sumber air alternatif. Menurut Pergub 94/2021, hotel seperti ini masuk Kelompok 2. Dari tabel peraturan, kombinasi tersebut punya Faktor Nilai Air (FNA) sebesar 14,852.

Berikut Pajak.com sajikan contoh langkah-langkah penghitungan PAT, dikutip dari lampiran Pergub 94/2021:

1. Hitung HDA

Pemerintah DKI Jakarta menetapkan HAB sebesar Rp14.538 per meter kubik. Nilai ini kemudian dikalikan dengan FNA dari tabel:

HDA = HAB × FNA

HDA = Rp14.538 × 14,852

HDA = Rp215.918 per meter kubik (dibulatkan).

Artinya, berdasarkan kualitas dan penggunaan, setiap meter kubik air tanah dari hotel ini dianggap bernilai Rp215.918.

2. Hitung Nilai Perolehan Air (NPA)

Sekarang kita kalikan HDA tadi dengan volume air yang diambil:

NPA = Volume × HDA

NPA = 1.200 × Rp215.918

NPA = Rp259.102.051

Inilah total “nilai” air tanah yang dipakai hotel selama sebulan menurut perhitungan Pemprov DKI Jakarta.

3. Hitung PAT

Tarif pajak yang berlaku di Jakarta adalah 20 persen dari NPA:

PAT = 20% × NPA

PAT = 0,20 × Rp259.102.051

PAT = Rp51.820.410

Jadi, hotel ini harus membayar sekitar Rp51,8 juta PAT untuk penggunaan 1.200 meter kubik air dalam sebulan.

Leave a Reply

Exit mobile version