Menu
in ,

Siap-Siap! Purbaya Akan Kirim SP2DK ke Pengusaha yang Belum Bayar Pajak 

Foto: KLI Kemenkeu 

Siap-Siap! Purbaya Akan Kirim SP2DK ke Pengusaha yang Belum Bayar Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada pengusaha yang belum bayar pajak. Selain untuk menegakkan peraturan perundang-undangan, Purbaya menyebut bahwa upaya itu adalah demi menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah tiga persen.

“Beberapa yang belum bayar pajak akan kita approach, kita datangin supaya mereka bayar pajak tepat waktu. Ada juga beberapa pengusaha yang belum bayar pajak kita akan kirim surat cinta [SP2DK] juga ke mereka, supaya bayar tepat waktu,” jelas Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com (17/11/25).

Kendati demikian, ia berjanji akan meningkatkan kompetensi Account Representative (AR) sebagai pegawai yang bertugas menyampaikan SP2DK. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman oleh Wajib Pajak. Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima dalam kanal ’Lapor Pak Purbaya’, Wajib Pajak kerap salah mengartikan SP2DK sebagai Surat Tagihan Pajak (STP).

“Kita terus melakukan peningkatan kompetensi komunikasi dan layanan AR, juga penguatan profiling pegawai sebelum diangkat sebagai AR. Untuk Itjen [Inspektorat Jenderal] harus melakukan pengawasan secara berkala terhadap AR,” tegas Purbaya.

Secara parsial, ia memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggunakan berbagai strategi untuk melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak yang belum patuh. Beberapa strategi yang dilakukan adalah dengan menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mengimplementasikan Coretax sebagai sistem yang didesain dapat mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan.

“Kita jalankan single profile, supaya gampang. Anda punya [transaksi] dimana-mana, ya ketahuan pajaknya. Nanti kalau Coretax lebih bagus dari sekarang, bisa dilihat peningkatan kualitas penarikan pajak. Kita terus memperbaiki Coretax-nya, sekarang sudah lebih bagus dibanding sebelumnya keliatannya,” ujar Purbaya.

Selain itu, Purbaya menyebut bahwa DJP terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor industri digital, termasuk kripto.

Sebagaimana diketahui, target penerimaan pajak tahun 2025 dipatok sebesar Rp2.076,9 triliun. Hingga akhir September 2025, penerimaan pajak mencapai senilai Rp1.295,3 triliun atau 62,4 persen dari target.

 

 

 

Leave a Reply

Exit mobile version