Menu
in ,

“Shortfall” Pajak Diprediksi Tetap Terkendali, Purbaya Pastikan Defisit Dijaga di Bawah 3 Persen PDB

FOTO : IST

“Shortfall” Pajak Diprediksi Tetap Terkendali, Purbaya Pastikan Defisit Dijaga di Bawah 3 Persen PDB

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa meski pemerintah memperkirakan adanya shortfall dalam penerimaan pajak tahun ini, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap akan dijaga di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia memastikan bahwa kondisi fiskal tetap berkesinambungan dan mampu memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian.

Shortfall-nya adalah kita jaga defisitnya di bawah 3 persen PDB,” ujar Purbaya kepada awak media di kawasan DPR, dikutip Pajak.com pada Jumat (29/11/25).

Ketika ditanya mengenai proyeksi terbaru besaran shortfall pajak, Purbaya enggan mengungkapkan angka pastinya. “Ada, tapi enggak akan saya kasih tau kalian. Yang saya jaga adalah anggarannya berkesinambungan, dan dampak ekonominya masih cukup besar,” tegasnya.

Adapun hasil Laporan Sementara (LAPSEM) sebelumnya mencatat bahwa shortfall pajak diperkirakan sekitar 4,2 persen. Menanggapi proyeksi tersebut, Purbaya menyebut bahwa perkembangan ekonomi pada kuartal IV-2025 menunjukkan perbaikan sehingga angka shortfall berpotensi lebih baik dari perkiraan awal.

“Mungkin di kisaran segitu, nanti kita lihat seperti apa. Kan Oktober, November, Desember kan udah beda kan kondisi ekonominya. Saya pikir sih akan lebih baik dibanding perkiraan sebelumnya,” ujarnya.

Selain menjaga stabilitas fiskal, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kualitas pengumpulan penerimaan negara. Ia memastikan bahwa perbaikan sistem Coretax menjadi salah satu fokus utama.

“Kita akan perbaiki cara pengembang pajak kita. Coretax lagi dibetulin, sebentar lagi betul. Nanti saya juga akan melihat turun ke bawah ke setiap kantor pajak, melihat apa sih masalah yang mereka hadapi,” jelasnya.

Menurut Purbaya, tekanan ekonomi yang terjadi hingga beberapa bulan terakhir membuat otoritas tidak dapat serta-merta memperketat penagihan pajak. Ia menilai upaya pemaksaan justru tidak adil bagi Wajib Pajak yang masih mengalami kesulitan.

“Tapi kalau sekarang menekan-menekan enggak fair juga. Sebelumnya kan ekonominya lebih susah. Kalau lagi susah orang dikejar juga susah. Orang duitnya juga enggak ada, penduduknya enggak ada. Ya gitu, kira-kira begitu,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa total penerimaan pajak neto hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp1459,03 triliun. Capaian ini menurun 3,86 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2024 yang berjumlah Rp1517,54 triliun.

Penurunan penerimaan terlihat pada hampir semua jenis pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat sebesar Rp237,56 triliun atau turun 9,6 persen secara tahunan. PPh Orang Pribadi termasuk PPh 21 juga melemah, dengan realisasi mencapai Rp191,66 triliun atau merosot 12,8 persen. Sementara itu, PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 secara keseluruhan menghasilkan Rp275,57 triliun, turun tipis 0,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tekanan serupa terjadi pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kontraksi menjadi Rp556,61 triliun atau turun 10,3 persen secara tahunan. Di sisi lain, kelompok pajak lainnya justru mencatatkan kinerja lebih kuat dengan pertumbuhan signifikan 42,3 persen, mencapai Rp197,61 triliun.

Leave a Reply

Exit mobile version