Menu
in ,

Setoran Pajak Hingga Maret 2025 Capai Rp322,6 Triliun, Merosot 18

FOTO : IST

Setoran Pajak Hingga Maret 2025 Capai Rp322,6 Triliun, Merosot 18,1 Persen

Jakarta, Pajak.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret 2025, penerimaan pajak mencapai Rp322,6 triliun. Angka ini mengalami penurunan signifikan sebesar 18,1 persen secara year on year/yoy dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp393,91 triliun.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyebut tren penerimaan pajak hingga Maret 2025 menunjukkan arah positif, yakni tumbuh 9,1 persen.

“Kalau kita lihat pada bulan Maret, penerimaan pajak bruto kita sudah turn around, yang tadinya growth-nya minus 13 bulan Januari, Februari minus 4, ini sekarang sudah positif 9,1,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden, dikutip Pajak.com pada Kamis (10/4/2025).

Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan yang meliputi pajak dan bea cukai telah menembus lebih dari Rp400 triliun per akhir Maret 2025. Kontribusi dari bea dan cukai sebesar Rp77,5 triliun. Jika dilihat dari sisi total pendapatan negara, realisasi sudah mencapai Rp516,1 triliun atau 17,2 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun.

Meskipun sempat melambat, Sri Mulyani yakin bahwa tren penerimaan tetap solid. Rata-rata penerimaan bulanan pada 2025 sudah mencapai Rp179,7 triliun, lebih tinggi dari tahun 2024 yang sebesar Rp174 triliun, tahun 2023 yang dipengaruhi booming komoditas sebesar Rp167 triliun, dan jauh di atas tahun 2022 pascapandemi COVID-19, yaitu Rp146 triliun.

“Jadi saya ingin memberikan keyakinan bahwa penerimaan pajak masih on track,” imbuhnya.

Sementara itu, dari sisi belanja negara, pemerintah tetap menjaga ritme dan efisiensi. Hingga Maret 2025, realisasi belanja negara mencapai Rp620,3 triliun atau 17,1 persen dari pagu anggaran Rp3.621,3 triliun. Rinciannya, belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp196,1 triliun, belanja non-K/L Rp217 triliun, dan transfer ke daerah mencapai Rp207,7 triliun.

Secara keseluruhan, APBN 2025 mencatat surplus keseimbangan primer sebesar Rp17,5 triliun dan defisit anggaran sebesar Rp104,2 triliun atau hanya 0,43 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hingga kini, pembiayaan anggaran sudah mencapai Rp250 triliun dengan penyerapan SBN yang tetap diminati investor.

“APBN tidak berantakan. Presiden memang punya banyak program tapi itu semuanya didesain dalam APBN yang tetap prudent dan sustainable,” tegas Sri Mulyani. Ia mengingatkan agar narasi negatif tidak memperkeruh persepsi fiskal, karena struktur APBN tetap terjaga.

Dari sisi reformasi administrasi, Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem Coretax kini semakin baik. Dampaknya langsung terasa dalam percepatan layanan perpajakan, terutama dalam pemeriksaan dan restitusi pajak.

“Coretax kita sudah makin membaik, ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan, dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan,” jelasnya.

Salah satu hasil nyata dari pembaruan sistem Coretax adalah pemangkasan durasi pemeriksaan pajak hingga 50 persen. Proses yang sebelumnya memakan waktu 12 bulan kini hanya 6 bulan. Untuk pemeriksaan Wajib Pajak grup, dari dua tahun menjadi hanya 10 bulan.

Percepatan juga berlaku pada proses restitusi. Untuk pengajuan di bawah Rp100 juta dari Wajib Pajak orang pribadi, tidak lagi dikenakan pemeriksaan. Sementara itu, pengembalian lebih bayar PPN kini bisa dilakukan otomatis melalui integrasi sistem Coretax.

“Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat. Untuk yang orang pribadi di bawah 100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk yang lainnya, dengan adanya Coretax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar PPN secara otomatis,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menetapkan nilai PPN berdasarkan rentang harga yang valid sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan meminimalkan sengketa. “Kita akan menggunakan rentang harga yang berbasis bukti yang valid. Jadi ini lebih memberikan kepastian,” kata Sri Mulyani.

Leave a Reply

Exit mobile version