Setoran Pajak dari Pinjol Tembus Rp3,28 Triliun pada Maret 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak dari sektor financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending telah menembus angka Rp3,28 triliun hingga Maret 2025.
Setoran pajak tersebut berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, tahun 2024 sebesar Rp1,48 triliun, dan Rp241,88 miliar dalam tiga bulan pertama tahun ini. Pajak yang terkumpul terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp720,74 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp1,72 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas cakupan perpajakan di sektor digital.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha [level playing field] bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE [Perdagangan Melalui Sistem Elektronik], yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” jelas Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (5/5/25).
Dwi juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menggali potensi pajak digital lainnya seperti dari transaksi kripto, bunga pinjaman fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga akhir Maret 2025, total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun.
Sementara itu, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan signifikan pada industri fintech P2P lending. Outstanding pembiayaan per Februari 2025 mencapai Rp80,07 triliun, naik 31,06 persen dibanding tahun sebelumnya. Tingkat risiko pinjaman bermasalah (TWP90) tercatat 2,78 persen, sedikit naik dari posisi Januari 2025 sebesar 2,52 persen.
Saat ini terdapat 4 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 10 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Dari 10 Penyelenggara P2P lending tersebut, 2 penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

