Sengketa Pajak Naik Tiap Tahun, TaxPrime: Perlu Penanganan Serius
Pajak.com, Jakarta – Sengketa pajak di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun. Data yang dipaparkan Senior Advisor TaxPrime Peni Hirjanto mengungkapkan bahwa jumlah perkara di pengadilan pajak terus melonjak dalam kurun 2020 hingga 2024. Kondisi ini menandakan bahwa persoalan sengketa pajak perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Peni menjelaskan bahwa skala sengketa perpajakan di Indonesia sudah tergolong cukup besar. Ia menyebutkan, pihaknya memiliki data yang bersumber dari Mahkamah Agung (MA) maupun pengadilan pajak. Dari data tersebut terlihat bahwa jika dibandingkan dengan peradilan lain di Indonesia, pengadilan pajak menempati posisi kedua terbanyak setelah peradilan umum.
“Kalau kita lihat misalnya dari data Mahkamah Agung di tahun 2024, jumlah sengketa itu kurang lebih 6.400. Kan banyak banget ya, kemudian dari situ yang ditolak saja oleh Mahkamah Agung adalah 5.600-an,” ujar Peni dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya, dikutip Pajak.com pada Selasa (7/10/25).
Menanggapi fakta tersebut, Peni menekankan pentingnya perhatian serius terhadap penyelesaian sengketa pajak. “Oleh karena itu rasanya memang sudah menjadi pusat perhatian kita semua bahwa sengketa pajak ini harus dilakukan secara serius penanganannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jumlah sengketa pajak jauh lebih besar dibandingkan dengan pengadilan militer maupun pengadilan agama. Bahkan, kasus yang masuk ke pengadilan pajak hanya kalah dari peradilan umum yang secara tradisional memang menangani jumlah perkara paling tinggi.
“Pengadilan pajak ini hanya kalah dari peradilan umum, dari jumlah case-nya gitu ya. Nah kalau peradilan militer kita lebih banyak. Kemudian dibandingkan dengan agama apalagi,” tambahnya.
Lonjakan Sengketa Pajak Setiap Tahun
Menurut Peni, tren peningkatan perkara pajak sangat jelas terlihat. Pada tahun 2020, jumlah sengketa tercatat sekitar 10 ribu kasus. Angka itu naik menjadi 12 ribu di tahun 2021, lalu kembali melonjak menjadi 15 ribu pada tahun 2022. Pada 2023 jumlahnya bertambah lagi menjadi 16 ribu, dan di tahun 2024 mencapai sekitar 17 ribu kasus.
Kenaikan yang konsisten ini, kata Peni, berkaitan erat dengan kewajiban setiap Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, ketika hasil penetapan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka potensi sengketa pun tak terhindarkan.
“Nah itu karena tadi bahwa Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan filing SPT itu ya. Nah itulah yang menimbulkan sengketa apabila penetapan tadi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak disetujui oleh taxpayer-nya,” jelas Peni.
Dalam kesempatan tersebut, Peni menegaskan kembali bahwa sengketa pajak merupakan hal yang lumrah dalam sistem perpajakan. Menurutnya, kondisi ini bukan sesuatu yang perlu dianggap ganjil karena memang menjadi bagian dari mekanisme dalam menjaga kepatuhan dan keadilan.
“Sengketa di masalah perpajakan adalah hal yang sangat lumrah gitu ya. Nah kalau kita perhatikan pajak ini sebenarnya simpel. Disitu ada subjek, disitu ada objek, kemudian ada tarif,” jelasnya.
Dengan data yang terus meningkat dan sifatnya yang tidak bisa dihindari, Peni menekankan bahwa penanganan sengketa pajak harus dilakukan secara profesional agar tetap terjaga keadilan, kepastian hukum, dan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.
Simak penjelasan lengkap tentang cara mitigasi sengketa pajak yang efektif dalam podcast #DIAJAK TaxPrime melaluitautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ZxIU7F1acFs.

