Menu
in ,

Satgas Bea Cukai Gencarkan Pengawasan, Nilai Penindakan Tembus Rp6,8 Triliun

FOTO : IST

Satgas Bea Cukai Gencarkan Pengawasan, Nilai Penindakan Tembus Rp6,8 Triliun

Pajak.com, Kudus – Pemerintah terus memperkuat langkah pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus melindungi pelaku usaha yang patuh dari praktik ilegal. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat peningkatan signifikan dalam kegiatan penindakan sepanjang Januari–September 2025, dengan total nilai barang yang diamankan mencapai Rp6,8 triliun.

“Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kudus, Jawa Tengah, dikutip Pajak.com pada Senin (6/10/25).

Dari total 22.064 penindakan yang dilakukan sepanjang periode tersebut, sebanyak 7.824 kasus merupakan penindakan kepabeanan dengan nilai barang Rp5,5 triliun. Sementara 14.240 penindakan lainnya berasal dari bidang cukai dengan nilai barang Rp1,3 triliun.

Penindakan itu mencakup penegahan 813,3 juta batang rokok ilegal serta 211,6 ribu liter minuman beralkohol ilegal. Selain itu, terdapat 147 kasus penyidikan dengan 173 tersangka, serta penerimaan negara tambahan melalui denda ultimum remidium senilai Rp122,4 miliar.

Kinerja pengawasan Bea Cukai semakin menguat sejak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Penyelundupan Ilegal pada Juli 2025. Dalam tiga bulan pertama setelah pembentukannya, Satgas mencatat 6.765 penindakan dengan nilai barang Rp739,3 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan sekitar 4,5 persen dibanding rata-rata bulanan sebelumnya, menandakan efektivitas koordinasi antarinstansi dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi.

Bea Cukai juga memperkuat pengawasan berbasis digital. Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal telah ditutup karena memperjualbelikan produk kena cukai tanpa izin. Sepanjang 2025, 5.103 penindakan terhadap rokok ilegal daring telah dilakukan, dengan total 140,8 juta batang rokok berhasil ditegah dari peredaran di dunia maya.

Khusus di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp247 miliar dari 2.858 kasus penindakan, meliputi 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol.

Dalam operasi di wilayah tersebut, aparat juga mengamankan 15 kilogram sabu, 600 butir ekstasi, serta 3,6 kilogram ganja. Hingga September 2025, telah dilakukan 41 penyidikan dengan 47 tersangka, serta penerimaan denda cukai Rp26,6 miliar yang berhasil disetorkan ke kas negara.

Purbaya menekankan bahwa langkah penegakan hukum ini bukan sekadar untuk menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem industri dalam negeri agar tetap sehat dan berdaya saing. Bea Cukai berkomitmen untuk terus berinovasi melalui peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam memperkuat pengawasan serta menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Leave a Reply

Exit mobile version