Realisasi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Nilai ini melonjak sebesar 45,9 persen dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp29,97 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mencatat, penerimaan tersebut berasal dari empat sumber utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
Rosmauli menegaskan bahwa capaian penerimaan hingga Oktober 2025 menandai peran strategis sektor digital dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.
“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (4/12/25).
Menurut Rosmauli, hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 207 pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut resmi telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp33,88 triliun. Angka tersebut terus meningkat sejak kebijakan diberlakukan pada 2020.
Rinciannya, PPN PMSE yang disetor ke kas negara menunjukkan tren kenaikan yang konsisten sejak pertama kali diberlakukan pada 2020. Pada tahun tersebut, setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar. Angka ini melonjak signifikan pada 2021 menjadi Rp3,9 triliun, seiring bertambahnya jumlah pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE serta meningkatnya volume transaksi e-commerce.
Pertumbuhan penerimaan berlanjut pada 2022 dengan total Rp5,51 triliun, dan semakin menguat pada 2023 yang mencatat Rp6,76 triliun. Sementara pada 2024, kontribusi penerimaan bertambah menjadi Rp8,44 triliun, sebelum kembali naik hingga mencapai Rp8,54 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Di luar PPN PMSE, kontribusi besar terhadap penerimaan pajak ekonomi digital juga bersumber dari skema pemungutan lainnya, salah satunya melalui pajak SIPP. Hingga Oktober 2025, total penerimaan dari skema ini telah mencapai Rp3,92 triliun. Penerimaan tersebut menunjukkan pertumbuhan yang konsisten dalam tiga tahun terakhir, dimulai dari Rp402,38 miliar pada 2022 ketika mekanisme Pajak SIPP mulai berjalan lebih luas.
Angkanya kemudian meningkat signifikan menjadi Rp1,12 triliun pada 2023, seiring dengan pemanfaatan SIPP yang makin masif. Pada 2024, penerimaan kembali bertambah menjadi Rp1,33 triliun, sebelum mencatatkan Rp1,07 triliun pada periode Januari hingga Oktober 2025. Secara komposisi, pajak SIPP terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

