Purbaya Ungkap Potensi Penerimaan Negara dari Bea Keluar Emas dan Batu Bara Capai Rp23 Triliun
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi penerimaan negara dari rencana penerapan bea keluar terhadap ekspor emas dan batu bara dapat mencapai Rp23 triliun pada 2026.
Dari total potensi tersebut, bea keluar emas diperkirakan menyumbang sekitar Rp3 triliun, sementara batu bara sekitar Rp20 triliun. Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa saat ini baru komoditas emas yang dimasukkan ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dalam paparannya, Purbaya menjelaskan bahwa kontribusi sektor pertambangan mineral dan batu bara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Sebaliknya, industrialisasi hilir justru mencatatkan pertumbuhan signifikan, terutama pada industri pengolahan logam dasar.
“PDB industri pengolahan logam dasar tumbuh dari Rp168 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp243,4 triliun pada tahun 2025. Hal ini menggambarkan pergeseran struktur dari dominasi kegiatan hulu menjadi hilirisasi yang menghasilkan nilai tambah lebih tinggi,” ungkap Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin, dikutip Pajak.com pada Selasa (9/12/25).
Memasuki 2026, Purbaya menilai bahwa pemerintah perlu memastikan strategi yang tepat untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba. Fluktuasi harga komoditas global, tuntutan transisi energi hijau, dan kebutuhan menjaga stabilitas pendapatan negara menjadi tantangan utama yang harus dijawab.
Salah satu instrumen fiskal yang disiapkan adalah penerapan bea keluar pada ekspor emas dan batu bara. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga pasokan bahan baku dalam negeri, memperkuat pengawasan, mempercepat hilirisasi, serta meningkatkan penerimaan negara.
Penerapan bea keluar juga merujuk pada Pasal 2A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memungkinkan pemerintah mengenakan bea keluar untuk menjaga ketersediaan suplai dalam negeri dan menstabilkan harga komoditas. Untuk emas, bea keluar diarahkan mendukung hilirisasi, penguatan ekosistem bullion bank, peningkatan tata kelola transaksi emas, serta optimalisasi penerimaan negara.
Sementara untuk batu bara, kebijakan bea keluar disiapkan untuk mendorong hilirisasi, mendukung agenda dekarbonisasi, dan meningkatkan kontribusi fiskal dari komoditas ini.
Purbaya memaparkan bahwa Indonesia kini menempati posisi sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Namun, cadangan bijih emas terus menurun, sementara permintaan domestik meningkat. Di sisi lain, harga emas global melonjak hingga 4.076,6 dolar Amerika Serikat (AS) per troy ounce pada November 2025.
“Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” jelasnya.
Adapun batu bara tetap menjadi komoditas strategis bagi perekonomian nasional. Meskipun Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, ekspor masih didominasi bahan mentah sehingga nilai tambah yang dihasilkan belum optimal.
“Untuk itu, instrumen BK [bea keluar] disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” pungkas Purbaya.

