Menu
in ,

Purbaya Kenakan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Benang Kapas

FOTO : IST

Purbaya Kenakan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Benang Kapas

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2025 (PMK 67/2025) tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Benang Kapas. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan akan berlaku 10 hari setelah diundangkan pada 20 Oktober 2025.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah perlindungan terhadap industri benang kapas dalam negeri yang mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis. Dalam pertimbangan peraturan itu disebutkan, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) memiliki kewajiban menjaga tatanan perdagangan yang adil, termasuk dengan menerapkan tindakan pengamanan (safeguard measures) terhadap barang impor yang berpotensi menimbulkan dampak negatif pada industri domestik.

PMK tersebut menjelaskan bahwa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dilakukan untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor barang yang sama atau secara langsung bersaing dengan produk dalam negeri. Dengan adanya bea masuk tambahan ini, industri nasional diharapkan memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian dan memperkuat daya saingnya.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan  kerugian serius atau  mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan,” bunyi Pasal 1 PMK 67/2025, dikutip Pajak.com pada Rabu (22/10/25).

Berdasarkan Pasal 3 PMK 67/2025, tarif BMTP atas impor benang kapas akan dikenakan selama tiga tahun dengan besaran sebagai berikut:

  1. Tahun pertama: Rp7.500 per kilogram
  2. Tahun kedua: Rp7.388 per kilogram
  3. Tahun ketiga: Rp7.277 per kilogram

Kemenkeu menegaskan bahwa bea masuk pengamanan ini bersifat tambahan, di luar bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang berlaku berdasarkan perjanjian internasional. Artinya, BMTP ini akan dikenakan bersama dengan tarif bea masuk lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku terhadap impor produk benang kapas dari semua negara, kecuali dari negara-negara berkembang anggota WTO yang termasuk dalam daftar pengecualian sebanyak 120 negara sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK.

Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, importir wajib menyerahkan surat keterangan asal (certificate of origin) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan internasional.

Apabila importir menggunakan certificate of origin preferensi, maka barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin), termasuk kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Leave a Reply

Exit mobile version