PT Timah Setor Pajak dan PNBP Rp1 Triliun Lebih per Kuartal III-2025
Pajak.com, Jakarta – PT Timah Tbk mengumumkan telah menyetorkan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1 triliun lebih per kuartal III-2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun 2024 yang sebesar Rp473,705 miliar.
Kontribusi pajak dan PNBP tersebut berasal dari berbagai komponen, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), royalti, hingga iuran produksi yang wajib diberikan perusahaan sebagai pemegang izin usaha pertambangan. Selain itu, PT Timah berkontribusi terhadap pendapatan daerah berdasarkan bagi hasil sumber daya melalui royalti.
Sekretaris Perusahaan PT Timah Rendi Kurniawan menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya menjalankan peran sebagai penghasil produk mineral strategis, tetapi juga memastikan aktivitas operasional memberikan dampak nyata bagi negara.
Capaian kontribusi pajak dan PNBP menunjukkan bahwa di tengah dinamika industri pertambangan global, PT Timah tetap konsisten memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan nasional.
“Sebagai Perusahaan tambang yang mewakili negara, PT Timah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terus menjaga tingkat kontribusi kepada negara. Setoran pajak dan PNBP ini merupakan bentuk nyata bahwa perusahaan bukan hanya mengelola sumber daya alam, tetapi juga mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Rendi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (20/11/25).
Ia memastikan bahwa PT Timah terus meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengelolaan keuangan yang sejalan dengan visi ’Good Mining Practice’ serta tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
“Perusahaan meningkatkan fundamental bisnis untuk memperkuat kontribusi bagi bangsa, negara, dan masyarakat,” imbuh Rendi.
Secara simultan, perseroan memperkuat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang fokus pada pendidikan, kesehatan, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga pelestarian lingkungan serta adat budaya.
Ke depan, PT Timah berkomitmen untuk menjaga tren positif ini melalui peningkatan fundamental perusahaan, efisiensi operasional, hingga peningkatan produksi.
“PT Timah tidak hanya ingin menjadi penghasil timah, tetapi juga bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat perekonomian serta pembangunan nasional,” pungkas Rendi.
Sebagaimana diketahui, PT Timah merupakan anggota dari Mining Industry Indonesia (MIND ID)—Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding industri pertambangan.
Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 1995 ini berdomisili di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Namun, memiliki wilayah operasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Banten.
PT Timah tercatat sebagai produsen dan eksportir logam timah. Secara rinci, perseroan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran. Dengan demikian, ruang lingkup kegiatan, meliputi bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, serta pengangkutan dan jasa.

