Menu
in ,

Praktisi Nilai PER 18/2025 Perkuat Fondasi Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan Berbasis Data Konkret bagi DJP 

FOTO : PAJAK.COM

Praktisi Nilai PER 18/2025 Perkuat Fondasi Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan Berbasis Data Konkret bagi DJP 

Pajak.com, Jakarta– Transformasi tata kelola perpajakan memasuki babak baru seiring diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 (PER 18/2025). Regulasi ini menegaskan kerangka teknis penindaklanjutan data konkret dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak, sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis data.

Senior Tax Manager GNV Consulting Services Nanda Atsatalada, menilai bahwa PER 18/2025 sebagai salah satu regulasi strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2025. Menurutnya, aturan ini dapat memberikan fondasi teknis bagi DJP dalam menindaklanjuti data konkret secara terstruktur, terukur dan akuntabel, khususnya pasca pengembangan sistem Core Tax Administration System (CTAS/Coretax).

PER 18/2025 menjadi pilar penting penguatan compliance di era digital, terutama setelah DJP memperluas akses data pihak ketiga melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) dan menerapkan sistem Coretax yang mampu membaca data transaksi secara real-time.

“Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta memberikan kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam penindaklanjutan data konkret, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai mekanisme dan tahapan tindak lanjut atas data konkret,” kata Nanda kepada Pajak.com, dikutip pada Senin (15/12/25).

Ia menyampaikan bahwa setelah terbitnya PMK 15/2025 yang memperluas akses data, DJP memerlukan dasar operasional yang lebih komprehensif. “Dengan adanya PER 18/2025 memastikan bahwa penggunaan data konkret tersebut dapat dilakukan secara terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Nanda menjelaskan bahwa DJP menegaskan tindak lanjut atas data konkret karena informasi yang digunakan kini bersumber dari berbagai platform digital yang jauh lebih akurat dan real-time sejak penerapan Coretax. Ia menyampaikan bahwa penegasan tersebut memungkinkan DJP mengurangi potensi sengketa yang sebelumnya sering timbul, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh karena seluruh data yang digunakan menjadi semakin transparan.

Ia menambahkan bahwa PER 18/2025 memperjelas perbedaan mekanisme antara pengawasan dan pemeriksaan pajak, meskipun keduanya sama-sama dapat menggunakan basis data konkret. “Pengawasan bersifat administratif, penyandingan data, dapat ditindaklanjuti melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), belum masuk tahap pemeriksaan formal, dan tidak otomatis menghasilkan SKP,” jelasnya.

Sementara itu, pemeriksaan merupakan tindakan formal yang tunduk pada prosedur dan jangka waktu tertentu serta menghasilkan produk hukum Surat ketetapan Pajak (SKP). Oleh karena itu, ia menilai bahwa kejelasan alur tindak lanjut dalam PER 18/2025 justru memberikan kepastian prosedural yang lebih kuat bagi Wajib Pajak.

Nanda juga menyampaikan bahwa sebelum PER 18/2025 diterbitkan, DJP merujuk pada SE-9/PJ/2023 sebagai pedoman internal. Melalui regulasi baru ini, DJP melakukan standardisasi dari sisi klasifikasi data konkret maupun tahapan tindak lanjutnya.

Dengan kecepatan DJP dalam memproses data konkret, sejumlah praktisi memandang bahwa potensi sengketa pajak bisa meningkat. Namun, Nanda menilai kondisi tersebut perlu dilihat secara lebih proporsional.

Ia menyampaikan bahwa potensi sengketa memang bertambah karena DJP bergerak lebih cepat dan menggunakan data yang sudah dimiliki, tetapi ia menekankan bahwa PER 18/2025 justru memberikan kepastian prosedural yang lebih kuat, sehingga potensi sengketa nantinya akan lebih banyak berkaitan dengan validitas data maupun aspek administrasi pelaporan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Nanda juga menggarisbawahi bahwa dokumentasi yang tertata rapi menjadi faktor penting untuk menekan risiko sengketa di kemudian hari.

Peran Konsultan Pajak Semakin Strategis di Era Data Konkret

Menurut Nanda, pemeriksaan berbasis data konkret membuat proses menjadi lebih teknis, cepat, dan berbasis bukti digital. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi semakin strategis.

“Peran konsultan pajak menjadi sangat strategis dalam pengawasan dan pemeriksaan berbasis data konkret karena sifatnya lebih teknis, cepat, dan sangat bergantung pada konsistensi data,” ujar Nanda.

Ia menjelaskan bahwa konsultan membantu Wajib Pajak memastikan konsistensi data antara sistem DJP dengan pembukuan internal, menyiapkan dokumen pendukung, menyusun argumen teknis, hingga mencegah kegagalan formal yang dapat berakibat pada eskalasi pemeriksaan. Menurutnya, pendampingan yang tepat membantu perusahaan mengurangi risiko koreksi, sanksi, serta potensi sengketa dapat diminimalkan.

Dengan pengawasan yang terintegrasi dan otomatis, Wajib Pajak, kata Nanda, tidak lagi memiliki ruang toleransi atas ketidaksesuaian data antarplatform. Semua informasi mulai dari Faktur Pajak, Bukti Potong, Surat Pemberitahuan (SPT), pembukuan, hingga data pihak ketiga, langsung di-cross-check oleh sistem.

“Wajib Pajak juga disarankan memperkuat rekonsiliasi berkala, menerapkan internal tax control, dan meningkatkan ketepatan waktu pelaporan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan perlu melakukan self-assessment secara aktif guna mengidentifikasi potensi risiko sebelum teridentifikasi DJP. “Dengan pendekatan proaktif, Wajib Pajak dapat menghadapi pengawasan yang lebih ketat secara efisien dan minim risiko,” tuturnya.

Dari Marketing ke Pajak: Langkah Panjang Nanda di GNV Consulting Services

Di luar analisis teknis mengenai PER 18/2025, Nanda juga membuka sedikit kisah pribadinya yang turut membentuk cara pandangnya terhadap dinamika pengawasan pajak berbasis data. Ia bercerita bahwa perjalanan kariernya tidak berawal dari dunia perpajakan.

Dengan latar belakang pendidikan ekonomi dan fokus pada marketing management di Universitas Diponegoro, Semarang, ia mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak membayangkan akan berkecimpung sebagai konsultan pajak. Perubahan terjadi ketika ia menerima informasi mengenai peluang kerja di GNV Consulting Services.

“Saya mencoba mengikuti proses seleksi sampai pada akhirnya diterima sebagai karyawan di GNV,” kenangnya.

Seiring waktu, ketertarikan pada regulasi, analisis, serta dampak strategis perpajakan terhadap bisnis membuatnya memilih bertahan dan menjadikan bidang ini sebagai karier jangka panjang. Motivasi itu semakin kuat setelah ia melihat langsung tantangan klien di lapangan.

“Motivasi terbesar saya adalah keinginan untuk membantu klien memahami dan mematuhi regulasi dengan cara yang efektif dan optimal,” katanya.

Lebih dari 13 tahun berkarier di GNV Consulting Services, Nanda menapaki jenjang dari Junior Consultant hingga dipercaya sebagai Senior Tax Manager. Ia menggambarkan perjalanan tersebut sebagai proses bertumbuh melalui beragam tantangan nyata.

“Saya memulai sebagai Junior Consultant, lalu diberikan kesempatan menangani proyek yang lebih kompleks, dimulai dari tax review, tax audit, tax dispute, hingga restrukturisasi perusahaan,” ungkapnya.

Dukungan mentor dan lingkungan kerja yang kolaboratif membuatnya terus berkembang hingga berada pada posisi profesional yang ia emban saat ini.

Leave a Reply

Exit mobile version