Politisi Dorong Pemerintah dan DPR Kaji Serius Penerapan Pajak Kekayaan!
Pajak.com, Jakarta – Politisi yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Handi Risza mendorong pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan kajian serius mengenai gagasan pemberlakuan pajak kekayaan (wealth tax) di Indonesia. Menurutnya, urgensi pemberlakuan kebijakan ini untuk mengatasi ketimpangan sosial sekaligus meningkatkan rasio pajak.
Adapun secara umum pajak kekayaan adalah pungutan atas total aset bersih yang dimiliki oleh individu atau badan. Saat ini Indonesia memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan dari berbagai sumber.
“Rasio pajak Indonesia hanya sebesar 10,08 persen [terhadap produk domestik bruto/PDB], lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun penerimaan pajak secara nominal naik, namun pertumbuhan penerimaan perpajakan tidak melebihi pertumbuhan PDB nominal. Akibatnya tax ratio justru turun,” jelas Handi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (4/9/25).
Dalam catatan Pajak.com berdasarkan data kementerian keuangan, rasio pajak Indonesia terhadap mengalami tren penurunan, yakni mencapai sebesar 10,38 persen (2022), 10,31 persen (2023), 10,08 persen (2024), dan diproyeksi merosot pada level 10,03 persen (2025).
Selain itu, Handi menegaskan bahwa urgensi penengenaan pajak kekayaan diperkuat dengan persoalan ketimpangan sosial yang semakin melebar. Berdasarkan World Inequality Report 2022, satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 30 persen kekayaan nasional, sedangkan 50 persen kelompok termiskin hanya menikmati lima persen.
Data Forbes 2022 menyebut bahwa saat pandemi rakyat banyak mengalami kesulitan, namun kekayaan rata-rata 100 orang terkaya justru kian meningkat. Studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) 2024 juga mengatakan, kekayaan 50 orang crazy rich setara dengan kekayaan 50 juta masyarakat Indonesia.
“Fenomena ini jelas menunjukkan adanya ketidakadilan distribusi. Karena itu, pajak kekayaan menjadi instrumen yang patut dipertimbangkan untuk mempersempit ketimpangan,” tegas Handi.
Ia pun mengingatkan, gagasan ini bukan hanya menjadi perdebatan nasional, tetapi juga mendapat perhatian internasional. Forum G20 tahun 2024 telah membahas mekanisme perpajakan baru yang menyasar kalangan superkaya. Bahkan, beberapa negara Eropa telah menerapkan kebijakan tersebut lantaran desakan publik yang tinggi terhadap kesenjangan pendapatan dan praktik penghindaran pajak.
“Di Indonesia, wacana pengenaan pajak kekayaan juga sempat mencuat ketika Presiden Prabowo Subianto terpilih pada 2024. Presiden menegaskan rencana mengoptimalkan penerimaan pajak dari kalangan crazy rich sebagai bagian dari strategi fiskal pemerintah,” ungkap Handi.
Kendati demikian, ia menekankan adanya kajian mendalam mengenai penerapan pajak kekayaan karena perlu menyesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.
“Diperlukan juga pengawasan pajak yang lebih ketat berbasis teknologi, kerja sama antar-lembaga, ketentuan jelas mengenai objek pajak kekayaan, serta reformasi tarif PPh bagi mereka yang berpenghasilan tinggi,” jelas Handi.
Secara teknis, ia mendorong agar kebijakan penerapan pajak kekayaan dilakukan melalui riset bersama, public hearing dengan pakar, akademisi, dan pengusaha. Diperlukan pula keterlibatan DPR apabila pajak ini masuk dalam kategori pajak baru sehingga memerlukan payung hukum undang-undang.
“Bagi kami, prinsip redistribusi pendapatan yang adil menjadi pijakan utama dalam kebijakan pajak. Tujuannya agar ketimpangan sosial dan ekonomi bisa dikurangi. Di satu sisi penerimaan negara meningkat, di sisi lain rakyat bisa merasakan fasilitas publik yang lebih baik dan berkualitas,” pungkas Handi.

