Menu
in ,

PMK 111/2025: Ini Alasan Kantor Pajak Kirim Surat Teguran via Coretax

Foto: IST

PMK 111/2025: Ini Alasan Kantor Pajak Kirim Surat Teguran via Coretax!

            Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewenangannya untuk melakukan pengawasan melalui penerbitan Surat Teguran kepada Wajib Pajak terdaftar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini memperjelas penyebab DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan Surat Teguran via Coretax.         

               PMK 111/2025 mendefinisikan pengawasan sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

               “Pengawasan terdiri atas pengawasan Wajib Pajak terdaftar, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah,” jelas Pasal 3 PMK 111/2025, dikutip Pajak.com (8/1/25).

               Beberapa hasil kegiatan pengawasan akan dituangkan DJP melalui Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau Surat Teguran.

Penyebab Kantor Pajak Kirim Surat Teguran 

Surat Teguran diterbitkan KPP karena:

  1. Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa tidak disampaikan sesuai batas waktu yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. Pelaksanaan ketentuan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain melalui Coretax, Surat Teguran dapat disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:

  1. Pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP (e-mail);
  2. Faksimile dengan bukti pengiriman faksimile;
  3. Pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau
  4. Secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Tindak Lanjut Surat Teguran 

Surat Teguran dapat ditindaklanjuti dengan melakukan:

  1. Pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak;
  2. Melakukan kunjungan ke lokasi Wajib Pajak; dan
  3. Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam pelaksanaan pengawasan melalui Surat Teguran, Wajib Pajak harus memenuhi undangan untuk hadir ke KPP secara langsung atau melalui media daring. Selain itu, Wajib Pajak juga memberikan kesempatan kepada KPP untuk melakukan kunjungan.

Baca juga: 

PMK 111/2025 Berlaku! Anak Buah Purbaya Lakukan Pengawasan Wajib Pajak melalui Cara Ini https://www.pajak.com/pajak/pmk-111-2025-berlaku-anak-buah-purbaya-lakukan-pengawasan-wajib-pajak-melalui-cara-ini/.

PER 18/2025 Berlaku, Praktisi Soroti Lonjakan Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak https://www.pajak.com/pajak/per-18-2025-berlaku-praktisi-soroti-lonjakan-risiko-sp2dk-dan-pemeriksaan-pajak/



  

Leave a Reply

Exit mobile version