PER 18/2025 Berlaku, Praktisi Soroti Lonjakan Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 (PER 18/2025) mengenai Tindak Lanjut atas Data Konkret resmi berlaku sejak 24 September 2025. Dalam wawancara bersama Pajak.com, Advisor TaxPrime Muhamad Noprianto menegaskan bahwa penerbitan PER 18/2025 merupakan indikator meningkatnya risiko penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, ia menganjurkan agar perusahaan menyiapkan strategi mitigasi yang tepat sebelum potensi risiko perpajakan tersebut terjadi.
Menurut Noprianto, proyeksi peningkatan risiko pengawasan dan pemeriksaan secara eksplisit tercantum dalam bagian pertimbangan PER 18/2025. Regulasi PER 18/2025 yang menyempurnakan Surat Edaran (SE) Nomor 9/2023 tersebut menegaskan bahwa PER 18/2025 diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan meningkatkan akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menindaklanjuti data konkret yang diterima.
“DJP melakukan tindak lanjut atas data konkret tentu dalam rangka meningkatkan kepatuhan, meminimalkan potensi kehilangan penerimaan negara, serta memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas administrasi perpajakan,” jelas Noprianto dalam wawancara di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta, dikutip Pajak.com (28/11/25).
Berdasarkan pengalamannya, Noprianto mengonfirmasi adanya peningkatan jumlah penyampaian SP2DK sepanjang tahun 2025. Selain itu, substansi SP2DK maupun pemeriksaan pajak kini semakin berlandaskan pada data dan informasi yang valid, sehingga ruang bagi Wajib Pajak untuk menghindari atau mengurangi kewajiban perpajakan semakin terbatas.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan kualitas data konkret didorong oleh kebijakan integrasi data dan informasi yang dilakukan DJP dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Secara bersamaan, sistem pengawasan DJP dinilai semakin canggih, terutama dengan implementasi Coretax yang dirancang untuk mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan.
“Namun demikian, perusahaan maupun Wajib Pajak orang pribadi sebenarnya tidak perlu khawatir apabila telah melakukan langkah preventif yang paling mendasar, yaitu memastikan akuntabilitas dan mematuhi ketentuan perpajakan,” tegasnya.
Strategi Mitigasi Perusahaan terhadap Risiko Pajak
Noprianto menjelaskan bahwa akuntabilitas dimaknai sebagai pencatatan seluruh transaksi perusahaan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Salah satu cara yang dapat ditempuh Wajib Pajak adalah melakukan tax diagnostic review (TDR) yang ditawarkan oleh TaxPrime untuk memastikan bahwa seluruh transaksi tersebut, kewajiban perpajakannya telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai sebagai langkah preventif yang penting sebelum perusahaan menerima SP2DK atau diperiksa atas data konkret.
Secara teknis, TDR dilakukan melalui analisis terhadap laporan keuangan, dokumen perpajakan yaitu Surat Pemberitahuan (SPT), bukti potong, bukti setor, data transaksi relevan lainnya, serta perhitungan exposure atas pajak yang kurang dilaporkan. Dengan demikian, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi kesalahan dalam perhitungan maupun pelaporan SPT Tahunan atau Masa.
Selain TDR, terdapat juga layanan lain yang ditawarkan oleh TaxPrime yaitu monthly tax compliance (MTC). Jasa ini berupa asistensi kewajiban pajak bulanan perusahaan yang dilakukan oleh konsultan, sehingga akan meminimalisir kesalahan.
Baik TDR dan MTC dilakukan sebagai langkah preventif, yaitu sebelum DJP melakukan tindakan SP2DK dan pemeriksaan; sehingga upaya tersebut merupakan mitigasi bagi Wajib Pajak untuk menilai apakah seluruh kewajiban perpajakan atas transaksi telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
“Apabila dalam tax diagnostic review ditemukan kesalahan, kami akan memberikan rekomendasi kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pembetulan atas SPT Tahunan maupun Masa,” pungkas Noprianto.

