Menu
in ,

Pengusaha Simak! Pemprov Jateng Beri Insentif Pajak untuk Industri Hijau

Foto: Pemprov Jateng

Pengusaha Simak! Pemprov Jateng Beri Insentif Pajak untuk Industri Hijau

Pajak.com, Jawa Tengah – Pengusaha agaknya penting untuk menyimak informasi ini. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan insentif pajak untuk industri hijau.

Kepala DPM-PTSP Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan bahwa skema insentif pajak untuk industri hijau ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jateng Nomor 12 Tahun 2022 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

“Badan usaha bisa mengajukan BBNKB [Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor], mulai dari 10 persen sampai dengan 50 persen untuk pembelian kendaraan baru. Kami ada tim yang menilai, ada 15 parameter. Kami akan melihat bagaimana komitmen-komitmennya. Salah satu parameternya adalah green industry,” jelas Sakina dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (23/9/25).

Ia menegaskan bahwa besaran insentif pajak yang diberikan Pemprov Jateng akan menyesuaikan dari hasil skor penilaian terhadap masing-masing perusahaan. Dengan demikian, setiap perusahaan bisa mendapatkan insentif pajak yang berbeda-beda.

“Sesuai dengan perda dan pergub, nanti ada 15 parameter, ada skornya, Dari skor, kami kemudian menjumlahkan, kemudian ada intervalnya. Kalau skor rendah 10 persen, sedang 11 sampai 20 persen, dan yang tinggi lebih dari 20 persen sesuai regulasinya,” jelas Sakina.

Ia mengatakan bahwa parameter penerapan industri hijau juga memiliki banyak klasifikasi, seperti pembangkit listrik yang menggunakan solar panel, recycle dalam hal pembuangan limbahnya, atau terkait dengan penghijauan.

“Selama ini yang mengajukan masih industri yang menggunakan solar panel,” ungkap Sakina.

Ia menyebutkan bahwa sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan insentif pajak untuk industri hijau. Tiga perusahaan tersebut terdiri dari dua perusahaan transportasi dan satu perusahaan pengelola kawasan industri.

Selain memberikan insentif pajak, Pemprov Jateng juga meluncurkan Revitalisasi Green Industry sebagai Strategi Peningkatan Ekspor (Rengganis Pintar). Melalui program ini Pemprov Jateng membentuk forum industri hijau daerah, menciptakan indeks hijau atau instrumen pengukuran kesiapan Industri Kecil Menengah (IKM) menuju industri hijau, menciptakan Klinik Konsultasi Hijau, serta mengedukasi generasi muda.

Pada kesempatan yang berbeda, Founder dan Managing Partner TaxPrime Muhamad Fajar Putranto mendorong agar pemerintah menyelaraskan kebijakan fiskal berbasis investasi hijau yang menekankan pada strategi perlindungan sumber daya alam (SDA). Apabila tidak selaras, Indonesia hanya akan menjadi ’dapur murah dunia’.

Fajar menilai, kebijakan fiskal Indonesia saat ini belum sepenuhnya mendukung transformasi energi bersih. Insentif pajak untuk sektor energi terbarukan masih terbatas, sehingga investor asing lebih banyak menjadi penyewa aset dibandingkan produsen listrik.

“Akibatnya kita tidak dapat transfer teknologi dan nilai tambahnya minim. Kita hanya dapat remah-remahnya saja,” ujar Fajar dalam Diskusi Perpajakan Perbanas Institute, di Jakarta, (16/9/25).

Leave a Reply

Exit mobile version