Menu
in ,

Pengumuman! Ini Saluran Baru Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak 

Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak

FOTO: PPPK Kemenkeu

Pengumuman! Ini Saluran Baru Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pemegang Sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) bisa mengajukan legalisasi langsung melalui saluran baru berupa e-mail khusus. PPPK Kemenkeu menyebut, prosedur ini akan lebih memudahkan konsultan pajak.

“Pengajuan legalisasi sertifikat konsultan pajak dapat disampaikan melalui e-mail uskp@kemenkeu.go.id dengan menyertakan scan PDF Sertifikat USKP. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui saluran layanan terbaru ini. Kami siap membantu sepenuh hati,” tulis PPPK Kemenkeu melalui akun resmi Instagramnya (@pppk_kemenkeu), dikutip Pajak.com, (21/7/25).

Sebagaimana diketahui, Sertifikat USKP merupakan salah satu sertifikat surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2011 Jo. PMK 175/2022, Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme:

  1. Pengakuan ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan;
  2. USKP yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) Kemenkeu; dan
  3. Penyetaraan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PMK 175/2025 pun menegaskan bahwa Sertifikat USKP menjadi persyaratan untuk mendapat izin praktik sebagai konsultan pajak. Terdapat tiga tingkatan Sertifikat USKP:

  1. Tingkat A: Pemilik sertifikat dan izin praktik dengan sertifikat tingkat A memiliki hak memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi, kecuali yang berdomisili di negara dengan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  2. Tingkat B: Pemilik sertifikat dan izin praktik dengan sertifikat tingkat B memiliki hak memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan, kecuali Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan yang berdomisili di negara dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia; dan
  3. Tingkat C: Pemilik sertifikat dan izin praktik dengan sertifikat tingkat B memiliki hak memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan tanpa batasan (internasional).

Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Kemenkeu menyebut bahwa USKP akan dibuka Agustus 2025. Calon peserta dapat mengetahui persyaratan tersebut melalui laman resmi KP3SKP https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Kemenkeu juga telah menyediakan program e-Learning Open Access (OA) untuk membantu peserta mempersiapkan USKP periode II dan III tahun 2025. Program yang disediakan gratis ini dilaksanakan pada 15–23 Juli 2025.

Leave a Reply

Exit mobile version