Menu
in ,

Penerimaan Pajak di Jatim Capai Rp21,6 Triliun per 31 Maret 2025

Penerimaan Pajak Jatim

FOTO: IST

Penerimaan Pajak di Jatim Capai Rp21,6 Triliun per 31 Maret 2025

Pajak.com, Jawa Timur – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur (Kemenkeu Jatim) menggelar Konferensi Pers Asset and Liabilities Committee (ALCO) Regional Jatim. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Dudung Rudi Hendratna menyampaikan bahwa penerimaan pajak di Jatim telah mencapai Rp21,6 triliun per 31 Maret 2025.

“Penopang terbesar penerimaan pajak di Jatim berasal dari sektor industri pengolahan, dengan penerimaan pajaknya sebesar Rp12,08 triliun,” jelas Dudung, dikutip Pajak.com, (4/2/25).

Adapun total penerimaan pajak sebesar Rp21,6 triliun itu berasal dari tiga Kanwil DJP di Jatim.

Selain penerimaan pajak, Dudung menyampaikan kinerja bea cukai yang tercatat sebesar Rp33,09 triliun hingga 31 Maret 2025. Penerimaan ini didorong oleh adanya percepatan pembayaran beberapa CK-1. Adapun CK-1 adalah dokumen yang digunakan pengusaha untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau.

“Penerimaan bea cukai di Jatim selalu didominasi dari cukai hasil tembakau dan turunannya. Karena Jatim merupakan sentra tanaman tembakau sekaligus industri hasil tembakau,” jelasnya.

Sementara, realisasi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Jatim tercatat sebesar Rp2,04 triliun. Penerimaan ini ditopang dari PNBP lainnya dan PNBP BLU yang berasal dari pendapatan biaya pendidikan, pendapatan jasa kepelabuhan, pelayanan pertanahan, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pendapatan jasa pelayanan pendidikan, dan pendapatan jasa pelayanan rumah sakit.

Dengan demikian, realisasi pendapatan negara di Jatim telah mencapai Rp57,68 triliun atau 20,41 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp282,65 triliun.

Dudung juga menginformasikan, realisasi belanja negara di Jatim telah terserap sebesar Rp27 triliun atau 21,51 persen. Jumlah itu disalurkan untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp7,95 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp19 triliun.

“Diharapkan ALCO APBN Regional Jatim ini dapat diketahui seluruh publik, khususnya mengenai peran APBN dalam menjaga stabilitas perekonomian. Kami meminta peran masyarakat dalam membayar pajak, cukai dan kewajiban lainnya dalam mendukung penerimaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Meski batas pelaporan telah lewat, Dudung mengingatkan agar Wajib Pajak tetap menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan tahun pajak 2024. Wajib Pajak dapat dengan mudah melaporkannya di djponline.pajak.go.id.

Leave a Reply

Exit mobile version