Penerimaan Pajak Badan Minus 29,1 Persen, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan negara yang berasal dari pajak tercatat mencapai Rp 624,19 triliun atau 31,38 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kinerja ini menurun dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama karena Pajak Penghasilan (PPh) tahunan badan turun sebesar -29,1 persen (bruto) dan -35,5 persen (neto). Sri Mulyani pun membeberkan penyebabnya.
“Untuk PPh badan, mengalami kontraksi yang cukup dalam, baik neto maupun bruto. Mengapa neto cukup dalam? Karena ada restitusi. Karena berarti korporasi-korporasi kita yang memberikan kontribusi 22 persen terhadap penerimaan pajak, profitabilitasnya menurun sehingga bayar pajaknya mengalami penurunan. Dibandingkan tahun lalu yang tumbuhnya 23,8 persen,” ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN Kinerja Kita (KiTa) Edisi Mei 2024, yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disiarkan secara daring, dikutip Pajak.com (28/5).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa merosotnya PPh tahunan badan yang mencerminkan profitabilitas tahun 2023 terjadi terutama pada sektor-sektor komoditas. Menurunnya penerimaan PPh badan turut memengaruhi kinerja dari komponen PPh non-minyak dan gas (nonmigas).
“Kalau kita lihat komponennya, PPh nonmigas menyumbang pendapatan (penerimaan pajak) sebesar Rp 377 triliun atau 35,45 persen dari target. Masih cukup on track selama empat bulan. Kalau empat bulan masih sepertiga, tapi kalau kita lihat growth-nya secara bruto tumbuh negatif 5,43 persen,” ujarnya.
Sementara itu, komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat meraih pendapatan sebesar Rp 218,50 triliun atau 19,20 persen target.
“Kalau kita lihat empat bulan, ini berarti masih di bawah target—33 persen harusnya. Namun, secara bruto kita lihat masih tumbuh di 5,93 persen,” jelas Sri Mulyani.
Selanjutnya, kontribusi PPh migas sebesar Rp 24,81 triliun atau setara 32,49 persen, serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang mencapai Rp 3,87 triliun atau 10,27 persen dari target.
“Kinerja PBB dan pajak lainnya tidak terlalu besar, turun tajam karena penurunan harga komoditas sejak tahun 2023 dan masih menekan penerimaan (pajak) tahun 2024. PBB dan pajak lainnya menurun karena adanya tagihan pajak yang tidak terulang. Untuk PPh migas ini penyebabnya adalah lifting yang selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun,” ungkap Sri Mulyani.
Berdasarkan jenisnya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif menggambarkan situasi perekonomian nasional. Ia memerinci, PPh Pasal 21 tumbuh 41,4 persen atau naik tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar 18,2 persen. Selanjutnya, pertumbuhan positif juga ditunjukkan oleh penerimaan yang berasal dari PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 26, dan PPh final.
“Pertumbuhan ini sejalan dengan resiliensi aktivitas ekonomi nasional. Sedangkan untuk PPh final dan PPh Pasal 22 impor lebih positif. Kita harapkan ini akan memberikan dampak yang positif pada perdagangan, dalam hal ini impor dan PPN kita,” jelas Sri Mulyani.

