Menu
in ,

Pendaftaran USKP Tingkat B Dibuka Mulai Hari Ini!

FOTO : IST

Pendaftaran USKP Tingkat B Dibuka Mulai Hari Ini! 

Pajak.com, Jakarta – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B telah dibuka mulai hari ini (3 November). Ujian ini hanya dapat diikuti oleh peserta USKP yang mengulang.

“Periode pendaftaran USKP 3 November 2025 pada pukul 08:00 WIB hingga 5 November 2025 pada pukul 12:00 WIB. Hanya akan dilaksanakan selama tiga hari,” tulis KP3SKP Kemenkeu, dikutip Pajak.com (3/11/25).

Persyaratan Peserta USKP Tingkat B

Berikut ini persyaratan peserta USKP Tingkat B yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan;
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A;
  4. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran on-line (e-registrasi) berupa:
  5. Scan berwarna ijazah asli;
  6. Softcopy pas foto berwarna terbaru dengan berlatar belakang merah, ukuran 4×6, pakaian formal, dan menghadap lurus ke depan;
  7. Scan berwarna KTP asli; dan
  8. Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru bermeterai Rp10.000 (meterai tempel atau e-Meterai).
  9. Sertifikat e-learning open access (OA) Tingkat B (apabila tersedia) diunggah bersamaan menjadi halaman kedua surat pernyataan.

Cara Mendaftar USKP Tingkat B

Pendaftaran USKP dapat dilakukan dengan cara:

  1. Akses secara daring melalui laman aplikasi pendaftaran https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/;
  2. Pendaftar yang belum memiliki akun wajib melakukan registrasi dengan mengisi data pendaftaran. Pendaftar yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk (login) menggunakan e-mail yang telah terdaftar;
  3. Pendaftar mengisi data pendaftaran secara lengkap sesuai dengan data yang tercantum dalam KTP;
  4. Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  5. Pendaftar USKP Tingkat B yang belum pernah mendaftar pada aplikasi registrasi, wajib mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan;
  6. Pendaftar USKP Tingkat B yang telah terdaftar sebelumnya dapat menggunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”. Pendaftar harap memastikan data yang muncul telah benar, kemudian mengunggah Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru yang telah dibubuhi meterai tempel atau e-meterai;
  7. Softcopy Surat Pernyataan Peserta Ujian (format PDF) beserta contoh sertifikat OA dapat diunduh melalui tautan https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9590/;
  8. Saat mengunggah, halaman pertama berisi surat pernyataan yang telah diisi dan bermeterai, sedangkan halaman kedua berisi sertifikat OA;
  9. Pendaftar memeriksa kuota dan memilih kota lokasi ujian yang diinginkan; dan
  10. Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan benar, pendaftar melakukan submit pendaftaran dalam sistem.

Untuk informasi lebih komprehensif, Anda dapat mengunjungi https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9591/.

Leave a Reply

Exit mobile version